Jakarta, Mediatransparancy.com – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyita 120 ton pupuk tanaman ilegal, yang rencananya diedarkan langsung ke daerah Pulau Jawa, Sumatera Utara, Riau, serta Aceh. Namun hingga saat ini, polisi belum dapat menentukan tersangka, yang merupakan produsen pupuk ilegal tersebut.
“Jadi pupuk-pupuk ini tidak sesuai akan standar pupuk pada umumnya. Sehingga, pupuk-pupuk itu sendiri justru tidak dapat membuat tanaman tumbuh dengan baik. Para petani yang membeli pupuk itu pun mengalami kerugian,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Dedi, Kamis (27/10/2016) kemarin.
AKP Dedi melanjutkan,”Mengenai produsennya hingga saat ini kami belum bisa menentukannya untuk dijadikan tersangka, karena masih kami dalami dulu. Nanti diinformasikan kembali,” kata AKP Dedi di Halaman Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok.
Dijelaskan AKP Dedi, pihaknya yang telah berhasil menyita 120 ton pupuk tanaman ilegal, berawal mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya peredaran pupuk ilegal yang tak sesuai dengan standar komposisinya.
“Jadi kami dari Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin (10/10/2016), sekira pukul 02.00 WIB, mengamankan dua container meratus ukuran 20 feet. Didalamnya ada 48 ton pupuk yang diduga ilegal. Pupuk yang bermerk NPK Plus Ponskha itu kami sita dan memeriksa dua orang saksi, antara lain M selaku sopir, dan YM selaku seorang karyawan dari perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL),” papar AKP Dedi.
AKP Dedi mengatakan, diketahui pupuk seberat 48 ton itu, diakui kedua saksi merupakan milik dari perusahaan yang bersangkutan dan yang masih dalam penyelidikan. Pupuk tersebut, diketahui dari daerah Sukabumi, dan akan diedarkan ke Medan, Sumatera Utara (Sumut), yang dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan kapal KM Oriental.
“Lalu, pada Kamis (13/10/2016) sekira pukul 04.30 WIB, tepatnya di Jalan Raya Pelabuhan Tanjung Priok, kami kembali mengamankan 72 ton pupuk yang dimuat di tiga container ukuran 20 feet. Ada tiga saksi, KSD, RSD, SHD, yang merupakan sopir truk, dan ID yang merupakan karyawan EMKL yang langsung kami periksa di lokasi,” ungkap AKP Dedi.
Ia mengakatan, pupuk-pupuk tersebut rencana akan diedarkan ke daerah Bengkulu, melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Ditotal, kata AKP Dedi, ada 120 ton pupuk yang diduga ilegal berhasil disita oleh pihaknya.
“Pupuk-pupuk itu sendiri sudah diperiksa pihak Pusat Laboratorium Forensik. Ternyata hasilnya tidak sesuai dengan standar komposisinya. Lalu sampai saat ini tersangka belum kami tentukan dan masih dalam penyelidikan. Namun, kasus ini pun terbukti pelaku telah memproduksi, dan mengedarkan pupuk tanpa izin yang sah,” ujar AKP Dedi kembali.
Barang Bukti yang berhasil diamankan, antara lain 1 Unit Truk Trailler bernopol B9564SEH, 1 Unit Truk Trailler bernopol B9563SEH, 1 Unit Container Meratus nomor MRTU 2197199/ 20 Feet berisikan 24 ton pupuk NPK Plus Ponska, 1 Unit Container Meratus nomor MRTU 2126955/ 20 Feet berisikan 24 ton pupuk NPK Plus Ponska.
Selanjutnya 1 Unit Truk Trailler bernopol B9498UEL, 1 Unit Truk Trailler bernopol B9496UEL, 1 Unit Truk Trailler bernopol B9584UEJ, 3 Unit Container ukuran 20 feet berisikan masing-masing 24 ton, sehingga ditotal ada 72 ton. dan 3 lembar surat jalan.
Dikatakan AKP Dedi, pelaku usaha tersebut akan dijerat dengan pasal, Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) UU nomor 7 tentang Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Penulis : Nanda Irawan/rel