banner 728x250

2 Bangunan Kos Bermasalah Belum Dibongkar, Satpol PP Jakut Tunggu Rekomtek dari Citata

judul gambar

JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Kinerja Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Utara di bawah kepemimpinan Kusnadi Hadipratikno mendapat sorotan dari berbagai media terkait maraknya bangunan bermasalah di Jakarta Utara.

Selain marak, proses penertiban dan penindakan terhadap bangunan yang bermasalah juga terkesan lamban, sehingga untuk proses eksekusi pun harus menunggu lama.

judul gambar

Seperti pada bangunan kos 30 pintu di Jalan Raya Teluk Gong, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara yang diduga hingga saat ini tidak memiliki IMB dan bangunan kos 48 pintu di Jalan Swadaya, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, yang hanya memiliki izin 2 lantai namun fisik 3 lantai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada kedua bangunan tersebut, Sudin CKTRP belum memberikan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) kepada Satpol PP Jakarta Utara selaku eksekutor.

Hal itu pun diakui oleh Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Yusuf Majid yang mengaku bahwa pihaknya belum menerima Surat Rekomtek dari Sudin Citata.

“Kami belum terima Rekomtek bangunan kos di Jalan Raya Teluk Gong dan Jalan Swadaya dari Citata. Kalau kami sudah terima dari Citata, baru kami bisa eksekusi,” ungkap Yusuf kepada mediatransparancy.com, Selasa (19/11/2019).

Lambannya kinerja Sudin Citata juga membuat Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Widjatmoko harus mengulangi perintah/instruksi untuk menindak bangunan yang tidak sesuai ketentuan.

“Sudah saya disposisi ke SKPD terkait. Tadi juga saya sudah pertebal (perintah) lagi ke jajaran. Intinya semua harus sesuai ketentuan,” tegas Sigit, Senin (18/11/2019) malam. MT1

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *