banner 728x250

225 WBP Lapas Lhoksukon Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 H

judul gambar

TRANSPARANSI, LHOKSUKON – Sebanyak 225 warga binaan Lapas Kelas IIB Lhoksukon menerima kabar gembira berupa remisi atau pengurangan masa pidana. Pemberian remisi ini dilaksanakan pada hari Jumat, 28 Maret 2025, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, melalui kegiatan daring (zoom meeting).

Kegiatan pemberian remisi ini merupakan tindak lanjut dari surat undangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan nomor PAS-UM.01.01-118, yang berkaitan dengan pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

judul gambar

Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon melalui Kasi Binadik & Giatja, KA.KPLP, dan Kasubsi Registrasi beserta staf, turut hadir dan mengikuti jalannya kegiatan secara virtual ini.

Berdasarkan data yang diperoleh, besaran remisi yang diterima oleh 225 warga binaan tersebut bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

Kegiatan pemberian remisi di Lapas Kelas IIB Lhoksukon dilaporkan berjalan dengan lancar, tertib, dan aman. Diharapkan pemberian remisi ini dapat memberikan dampak positif bagi warga binaan dan juga menciptakan suasana yang kondusif di dalam lapas.

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *