banner 728x250

64 Penunggak Pajak di Jakut Senilai Rp.72,4 Milyar

Foto: Wahyu Hariyadi Wali kota Jakarta Utara
judul gambar

Jakarta, Mediatransparancy.com – Wali kota Jakarta Utara, Wahyu Hariyadi mengatakan, sebanyak 64 wajib pajak (WP) di Jakarta Utara menungak Pajak Bumi dan Bangunan wilayah Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2). Rencananya, sejumlah tempat wajib pajak itu akan ditempeli stiker dan plang.

“Meski sudah diinformasikan dan disosialisasikan namun masih saja ada 64 wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak, itu yang nanti kita pasang stiker,” katanya, Rabu (26/10/2016).

judul gambar

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Utara, Selkiansyah menjelaskan, sampai dengan tanggal 24 Oktober 2016 pencapaian pajak PBB-P2 mencapai Rp 1,56 triliun atau sekitar 91 persen dari yang ditargetkan sekitar Rp 1,7 triliun pada tahun ini. Nilai ini meningkat dibanding tahun lalu 2015 dengan target Rp 1,6 triliun.

“Ada 64 penunggak pajak di seluruh Jakarta Utara yang akan kita sasar, yang jika kita kumpulkan uangnya ada sekitar Rp 72,4 miliar,” terangnya.

Sementara itu, di hari pertama pemasangan stiker dan plang penunggak pajak ini diharapkan yang belum membayar pajak dapat segera melunasi kewajibannya.

Penulis : Subarkah

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *