KOTA BEKASI, MEDIATRANSPARANCY.COM – Aksi selebrasi seorang personil pemain band ketika menyuguhkan penampilannya saat menghibur para pengunjung di Tiffaney Club & Lounge yang terletak di Jalan Alternatif Cibubur, Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat berbuntut kasus pengeroyokan terhadap personil group band bernama Rangga Handaka tersebut. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dari Polsek Pondokgede pun secara responsif menangkap 5 orang tersangka yang telah melakukan aksi pemukulannya.
“Kita telah mengamankan ke lima pelaku yang merupakan petugas keamanan (Security) kafe, yang kesal dengan korban karena tidak menghiraukan himbauan petugas keamanan saat korban melakukan selebrasi dengan menaiki sound sistem saat acara berlangsung,” ujar Kapolsek Pondokgede Kompol. Jimmy Marthin saat konferensi pers yang digelar bertempat dihalaman Mapolsek Pondokgede pada, Kamis (17/12/2020) siang.

Dalam penuturannya, Jimmy juga menjelaskan bahwa korban yang merupakan salah satu anggota band penghibur di kafe tersebut mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya akibat pemukulan tersebut.
“Kejadian pengeroyokan tersebut berawal ketika pada Minggu 6 Desember 2020, kafe tersebut menggelar acara musik dalam rangka ulang tahun pertama kafe tersebut. Saat acara berlangsung, korban beberapa kali menaiki sound system untuk melakukan selebrasi dalam penampilannya,” papar Jimmy.
Pengunjung saat itu sangat ramai sehingga beberapa petugas mencoba menghimbau korban agar tidak melakukan hal tersebut. Namun, beberapa kali terulang korban kembali melakukan selebrasi dengan hal yang sama.
Usai acara berlangsung, korban kemudian dihampiri lima pelaku oknum petugas keamanan (Security) yang kesal dengan korban. Di area Tiffaney Club yang terletak di wilayah hukum Polsek Pondokgede, korban mendapat penganiayaan dengan tangan kosong dari kelima pelaku.
“Korban mengalami luka lebam di wajah, leher dan bagian tubuh lainnya,” ungkap Jimmy.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pondok Gede. Atas laporan tersebut pada tanggal 8 Desember 2020, atau dua hari setelah kejadian, polisi kemudian berhasil mengamankan kelima pelaku. Para oknum security yang melakukan pengeroyokan, yakni dengan inisial FM, YES, DN, FP dan PNA diamankan polisi di tempat kerjanya di Tiffaney Club & Lounge tersebut.
Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Sebagai barang bukti, pihak kepolisian juga telah mengantongi hasil visum korban penganiayaan dan pengeroyokan itu.[]hms/Zark