TRANSPARANSI, CALANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2025 kepada narapidana dan anak binaan, Jum’at, 28 Maret 2025.
Pantauan di Lapas Calang, Penyerahan SK Remisi ini dilakukan langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Calang Rusli, didampingi oleh segenap pejabat struktural.
Acara penyerahan remisi dilakukan secara simbolis kepada 5 (lima) orang narapidana di Aula Lapas Calang.
Proses ini berlangsung serentak di seluruh Indonesia dan dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Komjen Pol. (Purn) Drs. Agus Andrianto, SH., MH melalui virtual zoom.
Tahun ini, sebanyak 91 narapidana dari total 139 penghuni Lapas Kelas III Calang mendapatkan remisi Idul Fitri.
Jumlah tersebut sesuai dengan usulan yang telah disampaikan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan telah memenuhi syarat.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, yakni 2 bulan : 2 orang
1 bulan : 55 orang
15 hari : 14 orang
1 bulan 15 hari : 20 orang
Total : 91 orang
Sementara itu, penghuni yang tidak mendapatkan remisi terdiri dari beberapa kategori, yakni mereka yang masih berstatus tahanan, belum mencapai 6 bulan masa pembinaan, sedang menjalani sanksi penjatuhan register F, atau masih dalam proses usulan remisi sebelumnya.
Rusli dalam sambutannya menyampaikan bahwa remisi ini merupakan hak bagi narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan.
“Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” pungkasnya.
“Pemberian remisi ini kami harap dapat memberikan semangat baru bagi para narapidana dan anak binaan dalam menjalani pembinaan serta menjadi bekal yang baik bagi mereka dalam proses reintegrasi sosial setelah bebas nanti”, imbuhnya.