TAPTENG, MediaTransprancy.com – Kepala Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah, Musmulyadi Malau, S. Sos, M.A.P kembali harus berurusan dengan aparat hukum.
Setelah sebelumnya pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penggeledahan di Kantor Inspektorat Kabupaten Tapteng, akhir bulan Januari 2024 giliran Poldasu yang melakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Inspektur Tapteng.
Informasi yang diperoleh MediaTransprancy.com, bahwa fokus pemeriksaan yang dilakukan pihak Polda Sumut adalah dugaan keterlibatan Inspektur Tapteng terkait anggaran perjalanan dinas fiktif pada Kantor Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2021-2022.
Surat panggilan bernomor: B/314/I/RES.2.2/2024/Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara tertanggal 24 Januari 2024 itu memanggil Inspektur Tapanuli Tengah agar hadir ke Ruang Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara pada hari Selasa, 6 Februari 2024 mendatang dengan membawa dokumen pertanggung jawaban perjalanan dinas tahun 2021-2022.
Dalam suratnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan dugaan Tindak Pidana Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 49 ayat (2) Undang -Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Tindak Pidana suap menyuap dan/atau penggelapan jabatan dan/atau pemerasan dan/atau perbuatan curang dan/atau benturan kepentingan dalam pengadaan dan/atau gratifikasi dan tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 huruf i, dan Pasal 11 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan Pegawai Negeri Inspektorat dan Pegawai BUMD yang melakukan pemalsuan dokumen-dokumen perjalanan dinas fiktif pada Kantor Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan,nyadalam kaitan pemeriksaan tersebut, Musmulyadi yang dikonfirmasi lebih memilih bungkam.
Menanggapi dugaan terjadinya KKN yang dilakukan Inspektur Tapteng, Musmulyadi, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (Gracia) , Hisar Sihotang mengungkapkan, agar aparat hukum jangan sampai masuk angin.
“Kita minta pihak Kejatisu maupun Poldasu bekerja secara profesional, tidak masuk angin,” ujarnya.
Dikatakan Hisar, pihaknya juga mendorong agar Kejaksaan Agung dan Kapolri melakukan monitoring untuk mengawal pemeriksaan yang dillukan terhadap Inspektur Tapteng tersebut.
“Kita sama-sama kawal ini pemeriksaan agar tidak masuk angin,” tuturnya.
Ditambahkannya, sejatinya Pj Bupati Tapteng, Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH untuk mencopot Inspektur Tapteng.
“Sepatutnya Pj Bupati Tapteng mencopot Inspektur Tapteng dari jabatannya karena cukup banyak masalah,” tuturnya.
Penulis: Redaksi