JAKARTA, MediaTransparancy.com – Pengadaan Peralatan Pendukung Pengurangan Sampah Lingkup RW oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kota Administrasi Jakarta Utara tahun anggaran 2022 yang lalu terindikasi mark-up. Tak tanggung-tanggung, dugaan pemahalan harga pengadaan barang tersebut terindikasi sebesar Rp 2,7 miliar dari total anggaran yang digelontorkan Rp 4,5 miliar.
Untuk mengusut dugaan terjadinya penggelembungan harga dalam pelaksanaan pengadaan barang di Sudin LH Jakut tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Cinta Indonesia (LSM Gracia) telah melaporkan permasalahan tersebut ke Inspektorat DKI guna dilakukan penyelidikan.
Inspektorat DKI selanjutnya menyampaikan laporan LSM Gracia tersebut ke Inspektorat Pembantu Kota Administrasi Jakarta Utara. Namun sayangnya hingga saat ini tidak ada langkah kongkrit yang dilakukan pihak Irbanko Jakut untuk mengusut dugaan terjadinya pemahalan harga dalam pengadaan barang oleh Sudin LH Jakut.
Sekjen LSM Gracia, Hisar Sihotang yang dimintai komentarnya seputar mandeknya penanganan laporan terkait dugaan pemahalan harga barang dalam pengadaan di Sudin LH Jakut yang mereka sampaikan kepada Inspektorat DKI Jakarta mengatakan rasa pesimistisnya.
“Jujur kami pesimis akan kemampuan Inspektorat DKI akan mampu menangani permasalahan ini. Sebab pembelajaran bagi kami, minimnya penanganan kasus yang dilakukan Inspektorat DKI hingga saat ini,” ujarnya.
Dikatakan Hisar, pihaknya menduga, pihak Inspektorat dengan sengaja menghilangkan surat laporan LSM.
“Indikasinya, surat laporan kita itu sudah hilang, sehingga sampai detik ini tidak ada respon,” katanya.
Hisar mendorong adanya niat baik dari Pj Gubernur DKI untuk melakukan pengusutan dugaan terjadinya penggelembungan harga dalam pengadaan barang di Sudin LH Jakut tersebut.
“Kita mengapresiasi apa yang dilakukan Pj Gubernur DKI untuk menangani masalah pembangunan kantor Kelurahan Palmariem, Jakarta Timur yang kita laporkan. Kita menantikan gebrakan Pj Gubernur DKI untuk mengusut masalah ini,” ungkapnya.
Hisar menambahkan, pihaknya menduga telah terjadi persekongkolan jahat yang dilakukan pejabat Sudin LH Jakut kala itu (periode tahun 2022) dengan pihak rekanan.
“Dugaan terjadinya pemahalan harga barang sebesar Rp 2,7 miliar dari besaran anggaran Rp 4,5 miliar adalah bukan kebetulan belaka, tetapi ini sudah dirancang sedemikian rupa. Sebab, informasi yang kita dapat, bahwa perusahaan yang mengerjakan itu adalah “sohibnya” PPK proyek itu. Ini merupakan persekongkolan jahat,” sebutnya.
Ditambahkannya, pihaknya juga mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran dan penyelidikan terhadap permasalahan tersebut.
“Dalam kesempatan ini juga kita mendesak kejaksaan, dalam hal ini Kejari Jakut untuk melakukan penelusuran. Sebab ini merupakan upaya perampokan uang negara,” paparnya.
Sementara itu, mantan Kasudin LH Jakut, yang kini menduduki jabatan sebagai Kasudin LH Jakbar yang dikonfirmasi MediaTransprancy.com lebih memilih cuek.
Hal yang sama juga dipertontonkan Hendrik Sihombing, mantan PPK kegiatan tersebut yang juga sudah diboyong ke Sudin LH Jakbar oleh atasannya. Hendrik Sihombing juga lebih memilih cuek ketika dikonfirmasi.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, 11 item barang dalam pengadaan barang tersebut keseluruhan disinyalir dilakukan pemahalan harga.
Seperti halnya pengadaan EM4 Microorganisme kemasan 1 liter dengan volume 261 unit dengan harga per unitnya sebesar Rp 51.000 dengan total anggaran sebesar Rp 13.311.000. Sementara itu ditemukan harga pasar per unit untuk barang tersebut adalah sebesar Rp 23.000 atau terdapat selisih sebesar Rp 28.000.
Sehingga total harga untuk pembelian 261 unit EM4 Microorganisme adalah sebesar Rp 6.003.000 (261 x Rp 23.000), atau terdapat selisih harga sebesar Rp 7.308.000 (Rp 13.311.000 – Rp 6.003.000).
Selain itu, pengadaan gerobak sampah ukuran 120 x 100 x 80 dengan jumlah 361 unit dengan harga satuan sebesar Rp 3.318.000 dengan total anggaran Rp 1.197.798.000. Sementara itu, harga pasar untuk gerobak sampah dengan ukuran dan spesifikasi yang diadakan adalah sebesar Rp 2.450.000, atau terdapat selisih harga Rp 868.000 per unitnya, atau sebesar Rp 313.384.000.
Untuk membeli 11 item barang dalam kegiatan itu Sudin LH Jakut menggelontorkan anggaran sekitar Rp 5,3 miliar lebih dengan asumsi terjadi pemahalan harga sekitar Rp 2,7 miliar lebih.
Penulis: Redaksi