JAKARTA, MediaTransparancy.com – Seperti yang sudah diberitakan media ini sebelumnya terkait keberadaan satu unit bangunan gedung di Jalan Kompl. TNI AURI, Blok E No 39, RT 03/03, Mega Kuningan, Kota Administrasi Jakarta Selatan yang diduga dibangun tanpa memperdulikan aturan dan tata cara membangun di DKI justru dibiarkan tetap membangun.
Data yang diperoleh MediaTransparancy.com dari sumber terpercaya di lingkungan Walikota Jakarta Selatan menyebutkan, bahwa proses pembangunan gedung tersebut tidak mengikuti aturan sebagaimana tata cara membangun di Pemprov DKI Jakarta.
“Secara aturan membangun di DKI, pemilik bangunan tidak mengindahkan berbagai aturan dan peraturan membangun di DKI Jakarta,” ujarnya ketika dikonfirmasi.
Dikatakannya, terdapat beberapa pelanggaran yang tidak dipatuhi pemilik bangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bahwa telah terjadi penambahan lantai basement yang tidak sedikit ukurannya, yakni berukuran 11,34 m x 25,6 m, dimana hal tersebut melanggar jarak bebas. Selain itu, terjadi perubahan modul struktur secara keseluruhan,” katanya.
Disampaikannya, bahwa dalam proses pelaksanaan pembangunan gedung, pemilih atau pemborong tidam memasang papan izin.
“Papan izinnya juga tidak ada,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, sebutnya, pelaksanaan pembangunan tersebut tidak sesuai rencana teknis.
“Itu bangunan juga melanggar rencana teknis PBG/IMB. Jelas melanggar UU No 6 tahun 2023,” paparnya.
Menanggapi dugaan terjadinya pelanggaran dalam pembangunan gedung di Mega Kuningan, Jakarta Selatan tersebut, Sekjen LSM Gerakan Cintai Indonesia (Gracia) meminta aparat terkait untuk melakukan tindakan.
“Secara jelas pembangunan gedung tersebut melanggar dan tidak sesuai ketentuan membangun di DKI, harus dilakukan tindakan oleh aparat terkait di Pemprov DKI,” pungkasnya.
Hisar mendesak Walikota Jakarta Selatan maupun Suku Dinas Citata Jaksel tidak melakukan pembiaran terhdap bangunnan melanggar tersebut.
“Walikota Jaksel jangan sampai berdiam diri dan hanya menjadi penonton atas permasalahan ini. Jangan ketika warga membangun gubuk atau rumah tinggal yang diketahui melanggar langsung dilakukan tindakan,” terangnya.
Hisar mengatakan, tidak ada warga Jakarta yang bisa abai dalam proses pembangunan di DKI.
“Aturan membangun di DKI secara jelas wajib memiliki izin. Selain itu, harus mematuhi ketentuan perizinan. Jika ada pelanggaran, wajib hukumnya dilakukan tindakan tanpa pandang bulu,” paparnya.
Sementara itu, Kasudin Citata Jaksel, Widodo yang dikonfirmasi LSM Gracia menyampaikan terima kasih atas informasinya yang disampaikan. “Tks infonya,” kata Widodo.
Widodo sepertinya pura-pura ‘oneng’ seakan-akan dia tidak mengetahui keberadaan bangunan melanggat tersebut. Padahal, MediaTransparancy.com dapat info bangunan melanggar tersebut dari Sudin Citata Jaksel.
Dan ketika ditanya apakah tidak mengetahui keberadaan bangunan melanggar itu, Widodo mengatakan ada beberapa yang menyampaikan, dan terhadap bangunan tersebut sudah dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun ketika ditanya tindakan apa yang sudah dilakukan, Widodo memilih bungkam.
Sementara itu, Walikota Jaksel, Munjirin maupun Kadis Citata DKI yang dikonfirmasi lebih memilih cuek.
Atas sikap yang dipertontonkan para pejabat tersebut, Hisar mendesak Pj Gubernur untuk melakukan evaluasi.
“Kita meminta agar Pj Gubernur DKI menlakukan evaluasi jabatan Walikota Jaksel, Kadis Citata DKI maupun Kaausin Citata Jaksel, karena membiarkan adanya kegiatan yang melanggar UU di wilayah tupoksi ketiganya,” seru Hisar.
Penulis: Redaksi