banner 728x250

Bangunan Langgar Rencana Teknis PBG di Mega Kuningan Dibiarkan Tetap Membangun, Sikap Pejabat DKI Dipertanyakan

judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com – Permasalahan pembangunan satu unit gedung di Kompl. TNI AURI, Blok E No 39, RT 03/03, Mega Kuningan, Kota Administrasi Jakarta Selatan yang diduga dibangun tanpa memperdulikan aturan dan tata cara membangun di DKI terus menggelinding bak bola panas.

Ironisnya, para pejabat tinggi Pemprov DKI Jakarta, seperti Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dn Pertanahan (Dinas CKTRP) DKI Jakarta, Heru Hermawanto, Kepala Inspektorat DKI, Saefulloh, maupun Walikota Jakarta Selatan, Munjirin lebih memilih cuek ketika dimintai komentarnya.

judul gambar

Para pejabat yang nota bene sangat paham dan mengerti aturan membangun di DKI dan juga Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) justru terkesan abai.

Sementara itu, Kasudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan, Widodo yang dikonfirmasi pihak LSM Gerakan Cinta Indonesia (Gracia) mengaku telah melakukkan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terima kasih infonya. Kita sudah lakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Hisar, Sekjen LSM Gracia menirukan Jawaban Widodo yang dijilainya pura-pura ‘oneng’.

Sebab, ketika ditanyakan tindakan apa yang sudah dilakukan, Widodo memilih bungkam.

Dikatakan Hisar, bahwa apa yang disampaikan Kasudin CKTRP Jaksel hanya berupaya ingin menyampaikkan pesan kalau mereka telah bekerja dengan baik.

“Widodo sepertinya ingin menyampaikan pesan kepada kita maupun masyarakat kalau mereka telah bekerja dengan baik. Tapi dia lupa, sudah tidak banyak masyarakat Jakarta yang bisa mereka bohongi,” ungkapnya.

Hisar menyebutkan, bahwa data pelanggaran pembangunan gedung tersebut diperoleh dari sumber terpercaya dalam lingkungan Walikota Jakarta Selatan.

“Data pelanggaran gedung tersebut kita dapat dari sumber terpercaya di lingkungan Walikota Jaksel, bukan data abal-abal. Jadi jangan berupaya berkelit dan melindungi diri,” katanya.

Hisar menyebutkan, bahwa proses pembangunan gedung tersebut sampai saat ini masih tetap berlangsung.

“Kalau memang Widodo telah melakukan tindakan untuk bangunan melanggar tersebut, tunjukkan apa tindakannya. Sebab, faktanya sampai saat ini pembangunan terus jalan,” sebutnya.

Hisar menambahkan, pihaknya mencurigai ada kepentingan pejabat Sudin CKTRP Jaksel dibalik proses pembangunan gedung tersebut.

“Ada dua hal yang menjadi penyebab masih berlangsungnya proses pembangunan gedung tersebut. Pertama, ketidakmampuan pengawasan oleh Sudin CKTRP Jaksel. Kedua ada kongkalikong atau kesepakatan dengan pemilik bangunan. Sebab, bangunan melanggar di DKI Jakarta itu wajib ditindak. Jika tidak ditindak, pasti ada apanya,” paparnya.

Dengan adanya pelanggaran gedung yang hingga kini justru dibiarkan tetap membangun tetsebut, Hisar mendesak Pj Gubernur DKI untuk melakukan evaluasi.

“Adanya pembiaran dan sikap cuek yang dipertontonkan Kadis CKTRP DKI, Kepala Inspektorat DKI, Walikota Jaksel, serta Kasudin CKTRP Jaksel, atas temuan adanya pelanggaran dalam pembangunan gedung di Mega Kuningan, Jaksel ini akan menjadikan citra Pj Gubernur DKI dimata masyarakat menjadi buruk. Agar tidak menjadi duri dalam daging, sebaiknya lakukan evaluasi. Copot mereka jika tidak becus bekerja,” pungkasnya.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, data yang diperoleh MediaTransparancy.com dari sumber terpercaya di lingkungan Walikota Jakarta Selatan menyebutkan, bahwa proses pembangunan gedung tersebut tidak mengikuti aturan sebagaimana tata cara membangun di Pemprov DKI Jakarta.

“Secara aturan membangun di DKI, pemilik bangunan tidak mengindahkan berbagai aturan dan peraturan membangun di DKI Jakarta,” ujarnya.

Dikatakannya, terdapat beberapa pelanggaran yang tidak dipatuhi pemilik bangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bahwa telah terjadi penambahan lantai basement yang tidak sedikit ukurannya, yakni berukuran 11,34 m x 25,6 m, dimana hal tersebut melanggar jarak bebas. Selain itu, terjadi perubahan modul struktur secara keseluruhan,” katanya.

Disampaikannya, bahwa dalam proses pelaksanaan pembangunan gedung, pemilih atau pemborong tidam memasang papan izin.

“Papan izinnya juga tidak ada,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, sebutnya, pelaksanaan pembangunan tersebut tidak sesuai rencana teknis.

“Itu bangunan juga melanggar rencana teknis PBG/IMB. Jelas melanggar UU No 6 tahun 2023,” paparnya.

Penulis: Redaksi

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *