banner 728x250

Bangunan Bengkel Mobil Langgar Aturan di Jalan Danau Sunter, Sudin Citata Jakut Terbitkan SPB ‘Odong-Odong’

judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com – Satu unit bangunan yang diduga akan gunakan untuk bengkel mobil milik PT Garasi Mobil Utama yang terletak di Jalan Danau Sunter Barat, Blok A1, RT 004/007, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara dibangun tanpa memperdulikan aturan membangun di DKI.

Data yang diperoleh MediaTransparancy.com, dalam pelaksanaan pembangunannya, pemilik bangunan secara sengaja melanggar UU Nomor 6/2023 Pasal 24 Angka 38 ayat (2) dan Peraturan Pemerintah (PP) 21/2021 Pasal 189 ayat (1).

judul gambar

Tidak hanya itu, pemilik juga tidak mematuhi SP 1 No: 4242/e/SP1/JU/TJP/XI/2023/AT.13.01 tanggal 26 Nov 2023. Tidak mematuhi SP II, SP III, tidak mematuhi surat perintah penghentian kegiatankegiatan No 4775/e/SPPKT/JU/TJP/XII/2003/AT.13.01 tanggal 22 Des 2023.

Atas berbagai pelanggaran tersebut, Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dn Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Utara mengeluarkan Surat Perintah Bongkar (SPB) yang ditndtngani oleh Kasudin CKTRP Jakut, Yogi Harjudanto pad tanggal 22 Februari 2024 yang berbunyi, agar pemilik membongkar sendiri bangunannya tetsebut. Dan apabila tidak dilakukan pembongkaran sendiri dalam jangka waktu 14 hari setelah diterbitkannya SPB tersebut, maka akan dilakukan bongkar paksa.

Anehnya, SPB yang dikeluarkan Sudin CKTRP Jakut tersebut dituding hanya gertakan sambal dengan tujuan untuk menakut-nakuti pemilik agar melakukan negosiasi.

Hal tersebut disampaikan Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (Gracia), Hisar Sihotang kepada MediaTransparancy.com belum lama ini.

“Itu SPB hanya bualan belaka. Mainan lama itu. Tujuannya agar pemilik bangunan datang menghadap,” ujarnya.

Dikatakan Hisar, Kasudin CKTRP Jakut, Yogi mengeluarkan SPB tersebut tanggal 22 Februari 2024 agar dilakukan bongkar sendiri.

“Ketentuannya, 14 hari dari SPB tersebut jika tidak dilakukan pembongkaran, akan dibongkar paksa. Sudah sebulan lebih, itu bangunan disentuh pun tidak,” ungkapnya.

Hisar menuding, Yogi selaku Kasudin CKTRP Jakut sebagai pembohong.

“Dalam proses pembangunannya pemilik secara nyata melanggar UU, tapi Yogi membohongi msyarakat dengan memainkan SPB,” paparnya.

Atas permasalahan tersebut, Hisar meminta agar Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono untuk segera memecat Yogi sebagai Kasudin CKTRP Jakut.

“Kita meminta Pj Gubernur DKI untuk segera mencopot Yogi sebagai Kasudin CKTRP Jakut karena dengan sengaja mempermainkan aturan di DKI,” tukasnya.

Sementara itu, Kasudin CKTRP Jakut, Yogi yang dikonfirmasi lebih mempertontonkan sikap angkuh dan cueknya, serta langsung memblokir kontak.

Penulis: Redaksi

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *