banner 728x250

Tolong Lindungi Kami Pak Polisi! Warga Pancur Batu Berterimakasih atas Penangkapan Godol

Masyarakat Pancur Batu Berharap Perlindungan dari Polri
judul gambar

Aliansi masyarakat di Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, mengungkapkan apresiasi mereka atas penangkapan Edi Suranta Gurusinga alias Godol oleh Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. Penangkapan tersebut disambut dengan rasa syukur pada hari Minggu (14/4).

“Masyarakat Pancurbatu mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi atas penangkapan Edi Suranta Gurusinga alias Godol,” ujar salah seorang warga.

judul gambar

Masyarakat yang resah dengan Godol dan orang-orangnya ini sangat bersyukur karena Godol dan rekan-rekannya ditangkap. Mereka berharap agar masyarakat dapat dilindungi dari intimidasi para preman tersebut. Menurut saksi, Godol juga suka mengadakan kegiatan bakti sosial. Tapi menurutnya kegiatan tersebut bertujuan untuk menarik simpati masyarakat agar kegiatan perjudian, narkoba dan premanisme di wilayah tersebut tidak dilaporkan oleh masyarakat.

“Kami sangat bersyukur atas penangkapan Godol dan kawan-kawannya. Sudah lama orang itu sering mengintimidasi kami, bahkan saya pernah dipukuli pak. Kami takut dan tidak tau harus mengadu kemana. Tolong untuk bapak-bapak polisi bisa melindungi kami dari Godol dan anggotanya”, ungkapnya.

Masyarakat menyambut penangkapan Godol dengan harapan bahwa kehidupan di Pancurbatu akan kembali nyaman tanpa kehadiran judi, narkoba, dan letusan senjata api yang kerap mengganggu ketenteraman.

Mereka juga mengungkapkan keprihatinan terhadap kemungkinan pembebasan Godol, khawatir bahwa hal tersebut akan berdampak negatif terhadap anak-anak yang rentan terjerumus ke dalam peredaran narkoba, judi, dan kejahatan lainnya.

Penahanan terhadap Edi Suranta Gurusinga alias Godol dijelaskan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Semua proses penanganan kasus dilakukan secara terbuka dan transparan tanpa adanya rekayasa.

Menurut Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nasution, berkas perkara Godol sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 3 April 2024 dan telah diserahkan ke Kantor Cabang Kejaksaan Deliserdang di Lubuk Pakam.

“Dugaan senjata api yang diamankan telah diselidiki dan terbukti sebagai senjata ilegal, bukan merupakan senjata organik TNI/Polri,” ungkap Nasution.

Dengan demikian, penahanan Godol dianggap telah sesuai prosedur dan berkas perkaranya telah memenuhi persyaratan sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan Cabang Lubuk Pakam. Hal ini menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat di wilayah Pancurbatu.

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *