SUMUT, MediaTransparancy.com – Puluhan paket kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2022-2023 terindikasi korup.
Sesuai dengan Hasil Temuan BPK RI No : 77/LHP/XVIII.MDN/12/2022 Tanggal : 30 Desember 2022, terdapat cukup banyak kegiatan Dinas PU Sumut TA 2022-2023 yang terindikasi terjadi korupsi, antara lain:
1. Kekurangan volume dalam pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jembatan Merah-Muara Soma di Kab. Mandailing Natal Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan No SPK : 620/DBMBK-UPTJJ-KN/KPA/70/SP/2022 tanggal 06 April 2022 dengan nilai proyek sebesar Rp. 9.488.460.402, dikerjakan CV APK.
2. Kekurangan volume dalam pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara di Kab. Toba (DAK) sebesar Rp. 1.250.698.953,15 No. SPK : 620/DBMBK-UM/1629/2022 tanggal 01 April 2022 dengan anggaran sebesar Rp. 22.427.823.000 dikerjakan PT KABP.
3. Kekurangan volume dalam pekerjaan Rehabilitasi Jalan Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) di Kab. Tapanuli Utara Tahun 2022 sebesar Rp. 410.023.412,61 No SPK : 602/DBMBK/UPTJJ-TRT/562/2022 tanggal 11 Juli 2022 dengan anggaran sebesar Rp 22.049.688.000 dengan pelaksana : PT DCM.
4. Kekurangan volume dalam pekerjaan Rehabilitasi Jalan (PHJD) di Kab. Dairi Tahun 2022 sebesar Rp. 379.821.913,35 No SPK : 620/KTR/KPA/DBMBK/UPTJJ-SDK/093/2022 tanggal 01 April 2022 senilai Rp. 25.172.064.000 dengan pelaksana : PT MCC.
5. Kekurangan volume dalam pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Tanjungbalai (Pangkal Tembok) Pasar 1 – Batas Labuhan Batu Utara di Kabupaten Asahan (DAK) sebesar Rp. 1.192.342.468,94 No SPK : 602/DBMBK/UPTJJ-TB/KPA/572/2022 tanggal 28 Maret 2022 senilai Rp. 24.591.300.000, dengan pelaksana : PT ASP.
Sementara itu, untuk kegiatan TA 2023 yang juga terindikasi korupsi adalah:
1. Pembangunan Longsoran Akibat Bencana Alam Pada Ruas jalan Provinsi di Kab. Mandailing Natal senilai Rp. 5.611.724.163 yang dikerjakan oleh CV BU sesuai kontrak No. 620/DBMBK-UPTJJ-KN/KPA/430/SP/2022 tanggal 31 Oktober 2022.
2. Pembangunan Turap/Talud/Bronjong Pada Jalan Provinsi Ruas. Bts Sergei-Saran Pandang di Kab. Deli Serdang yang dikerjakan oleh PT MK sesuai kontrak No. 620/UPTJJ.MDN-DBMBK/2420/2022 tanggal 24 Oktober 2022.
3. Pembangunan Turap Untuk Penanganan Lonsor Badan Jalan Pada Ruas Jalan Provinsi Hilimbuasi-Mandrehe di Kab. Nias Barat sebesar Rp. 3.575. 556.114 yang dikerjakan oleh CV DTM sesuai kontrak No. 620/UPTJJ-GS/1003/2022 tanggal 21 Oktober 2022.
4. Pembangunan Turap Untuk Penanganan Jalan Longsor Badan Jalan Pada Ruas Jalan Provinsi Miga-Lolowua di Kota Gunung Sitoli sebesar Rp. 2.817.407.275 yang dikerjakan oleh CV MK sesuai kontrak No. 620/UPTJJ-GS/1002/2022 tanggal 21 Oktober 2022.
5. Pembangunan Turap Untuk Penanganan Longsor Badan Jalan Pada Ruas Jalan Provinsi Lolowua-Dola di Kab. Nias sebesar Rp. 2.737.000.809 yang dikerjakan CV SKA sesuai kontrak No. 620/UPTJJ-GS/1004/2022 tanggal 21 Oktober 2022.
6. Paket Penanganan Akibat Bencana Alam Pada Ruas Jalan Provinsi di Kab. Tapanuli Utara sebesar Rp. 3.005.910.000 Yang dikerjakan oleh CV SS sesuai Kontrak No. 602/DBMBK/UPTJ-TRT/1012/2022 tanggal 27 Oktober 2022.
7. Penanganan Akibat Bencana Alam Pada Ruas Jalan Provinsi di Kab. Simalungun sebesar Rp. 5.549.646.403 yang dikerjakan oleh CV AE sesuai kontrak No. 602/UPTJJS-DBMBK/KPA/DBMBK/1363/X/2022 tanggal 20 Oktober 2022
8. Pembangunan Turap Pada Ruas Jalan Bts. Simalungun-Sioanggang di Kab. Asahan sebesar Rp.2.567.853.000 yang dikerjakan oleh CV RN sesuai Kontrak No. 602/DBMBK-/UPTJJ-TB/KPA/2213/2022 tanggal 26 oktober 2022.
9. Peningkatan Jaringan Irigasi Pada DI. Sigorbus Dana Alokasi Khusus Kec. Barumun Kab. Padang Lawas sebesar Rp. 6.455.112.000 yang dikerjakan oleh CV KA kontrak No. 602.1/515/PI-BA/VI/2022.
10. Peningkatan Jaringan Irigasi Pada DI. Balakka Sitokkon DAK-Saluran Skunder Aek Lancat dan Batang Bulu Jae sebesar Rp. 2.180.670.000 yang dikerjakan Oleh CV SH Kontrak No. 602.1/511/PI-BA/VI/2022.
11. Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing Sungai Penanggulangan Sementara Sungai Aek Sigeaon sebesar Rp. 2.180.670.000 yang dikerjakan oleh CV DJA kontrak No. 602.1/675/SASG/PI-SBT/2022
12. Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing Sungai pada Sungai Batang Gadis (Desa Rumbio) sebesar Rp. 6.647.835.579 dikerjakan Oleh CV GN kontrak No. 602.1/360/PI-BGBN/2022 Tanggal 27 Juni 2022.
13. Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing Sungai Aek Siborgung Kec. Tarutung sebesar Rp. 4.187.593.626 dikerjakan oleh CV GM kontrak No. 602.1/336/SASB/PI-SBT/2022.
14. Pembangunan Infrastruktur Permukiman Besilam Kab. Langkat sebesar Rp. 7.827.840.000 dikerjakan oleh CV YP kontrak No. 600/1199/UPT.CK.LP/2022
15. Peningkatan Jaringan Irigasi permukaan Pada D.I Bah Tonang sebesar Rp. 7.404.989.818 dikerjakan oleh CV RM kontrak No. 602.1/1374/PI-BP/2022.
16. Rehabilitasi Tanggul Putus Pada Sungai Sei Kualuh Desa Sialang Taji, Kecamatan Kualuh Hulu, Kab. Labuhanbatu Utara sebesar Rp. 3.059.344.000 yang dikerjakan oleh CV Delapan Jaya TA. 2023.
Hasil temuan BPK tersebut mengindikasikan betapa bobroknya pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut untuk tahun anggaran 2022-2023.
Mantan Kadis PUPR Sumut, Bambang Pardede yang dikonfirmasi terkait hasil temuan BPK tersebut lebih memilih bungkam.
Sementara itu, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA), Hisar Sihotang yang dimintai komentarnya berujar, bahwa terjadinya kekurangan volume dalam pelaksanaan pekerjaan proyek Dinas PUPR Sumut tahun anggaran 2022-2023 bukan unsur ketidaksengajaan.
“Terjadinya kekurangan volume pekerjaan dalam proyek tersebut adalah unsur kesengajaan. Tujuannya untuk mendapat untung yang sebesar-besarnya,” ujarnya.
Dikatakan Hisar, kekurangan volume pekerjaan proyek tersebut terjadi akibat persekongkolan.
“Jika konsultan pengawas maupun pengawas internal Dinas PUPR Sumut melakukan pengawasan dan monitoring secara baik dan benar, tidak akan ada cerita kekurangan volume. Artinya apa? Pengawasan yang dilakukan tidak becus karena ada kesepakatan dengan pelaksana,” ungkapnya.
Sebab, kata Hisar, siapa pun pelaksana jika orientasinya melaksanakan pekerjaan dengan mutu yang sebaik mungkin, hasilnya akan luar biasa.
“Tapi jika orientasinya antara konsultan pengawas, kontraktor dan pejabat Dinas PUPR Sumut adalah korup, hasilnya otomatis akan amburadul,” katanya.
Untuk menciptakan pengelolaan anggaran yang efisien dan terbebas dari korupsi, Hisar meminta aparat hukum Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Anggaran yang dipakai untuk pelaksanaan kegiaatan tersebut bersumber dari rakyat. Untuk memastikan tidak ada uang rakyat yang dikorup dalam pelaksanaan kegiatan itu, kita mendesak Kejaksaan Agung RI ambil sikap untuk melakukan pemeriksaan. Paling tidak ada perintah kepada Kejati Sumut untuk memeriksa Bambang Pardede, Marlindo Harahap yang merupakan mantan Kadis PUPR Sumut, Sekdis PUPR Sumut, Haldun maupun pejabat lainnya yang terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan itu” ucapanya.
Penulis: Redaksi