PANDEGLANG, MediaTransparancy.com – Pada tahun anggaran 2024, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pandeglang mengalokasikan anggaran sebesar Rp 199.435.00 untuk pelaksnaan kegiatan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) TKN Melati Sobang yang dikerjakan CV Gibah. Namun sayangnya, pelksanaan kegiatan tersebut terkesan asal jadi sehingga mengakibatkan terjadinya kerugin negara.
Data yang diperoleh MediaTransparancy.com dilokasi proyek Pembangunan RKB TKN Melati Sobang, para pekerja sama sekali tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) dalam bekerja.
Tidak hanya itu, dalam pelaksanaan pekerjaan fisik, kontrakor juga sama sekali tidak memperhatikan mutu pekerjaan.
Terbukti, pekerjaan pondasi yang mana sesuai gambar memiliki tinggi 75 cm, dengan ukuran lebar muka atas 30 cm dan lebar muka bawah 60 cm, tapi oleh kontraktor dibuat 30-35 cm sampai slof 50 cm. Begitu juga jarak sengkang pada kolom praktis mencapai 30 centimeter bahkan lebih.
Atas pelanggaran tersebut, Kabid di Disdikpora Pandeglang, Arif yang dikonfirmasi mengungkapkan, bahwa telah dilakukan perbaikan dan juga teguran.
“Hasil peninjauan lokasi, kondisi sudah diperbaiki sesuai ketentuan serta teguran terhadap konsultan pengawas dan pelaksana dilapangan,” ujarnya.
Namun ketika ditanya teguran seperti apa yang diberikan kepada pengawas dan pelaksana, serta kapan dilakukan perbaikan, Arif lebih memilih bungkam.
Menanggapi terjadinya pelanggaran dalam pelaksnaan pekerjaan tersebut, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (LSM GRACIA), Hisar Sihotang yang dimintai komentarnya mengungkapkan, bahwa pihaknya menuding terjadinya kongkalikong dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Pengawas bersama-sama dengan kontraktor serta pihak Disdikpora Pandeglang melakukan kerja sama merampok APBD lewat proyek tersebut dengan cara mengurangi volume pekerjaan,” ungkapnya.
Dikatakannya, jika Disdikpora Pandeglang melakukan pengawasan secara baik dan benar, niscaya akan ada pelanggaran.
“Logika sederhananya begini. Apabila pihak pemberi kerja yang dalam hal ini Disdikpora Pandeglang melakukan pengawasan secara baik dan benar, tidak ada kemungkinan pemborong dan konsultan pengawas bisa neko-neko. Mereka pasti melakukan kerja sama,” ucapnya.
Hisar mengatakan agar pihak Disdikpora Pandeglang btidak lepas tanggungjawab atas terjadinya pelanggaran konstruksi tersebut.
“Itu Kabid jangan lari dari tanggungjawab dan mencari pembenaran. Kalau dia (Kabid-red) adalah pihak yang benar, blacklist itu kontraktor pelaksana,” imbuhnya.
Ditambahkan Hisar, untuk menghindari terjadinya pelaksanaan pekerjaan proyek milik Disdikpora Pandeglang, pihaknya meminta Bupati Pandeglang untuk melakukan evaluaai.
“Untuk meminimalisir terjadinya pelaksanaan proyek serupa, kita minta Bupati Pandeglang melakuka evaluasi. Copot Kabid yang membawahi kegiatan tersebut, berikan sanksi tegas untuk konsultan pengen dan kontraktor,” paparnya.
Penulis: Redaksi