HUMBAHAS, MediaTransparancy.com – Pada tahun anggaran 2023 yang lalu, Dinas PUTR Kab Humbahas melaksanakan beberapa kegiatan yang anggaran pendanaannya dialokasikan melalui APBD Kabupaten Humbahas, maupun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Namun, dalam pelaksanaannya diantara sekian banyak kegiatan yang dilaksanakan Dinas PUTR Humbahas, beberapa diantaranya mendapat berbagai kritikan karena diduga dikerjakan menyimpang dari ketentuan yang telah disepakati.
Beberapa diantara proyek yang mendapat sorotan tersebut adalah, Pembangunan Jalan Dalam Penanganan Long Segment Parbotihan-Pulo Godang-Temba yang dikerjakan PT Karya Anugerah Bersama Permai dengan nilai kontrak Rp 14.981.913.000 yang bersumber dari dana DAK, serta Pembangunan Jalan Dalam Penanganan Long Segment Ruas Jalan Pangungkitan-Pusuk 1 yang PT Jonathan, nilai kontrak sebesar Rp 9.718.441.300.
Data yang diperoleh MediaTransparancy.com, pelaksanaan dua item pekerjaan tersebut ditenggarai terjadi pengurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai SNI.
Selain itu, mutu aspal, kadar aspal, suhu penghamparan aspal tidak sesuai dengan suhu normal aspal firisher 135-150, LPA dan LPB belum keras tetap dilaksanakan pengaspalan.
Temuan lainnya adalah, agregat aspal diatas tanah timbunan yang belum padat, kurangnya pemadatan aspal dengan menggunakan alat berat.
Atas dugaan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan dua pekerjaan konstruksi tersebut, Kepala Dinas PUTR Humbahas, Reinward Marpaung yang dikonfirmasi MediaTransparancy.com lebih memilih cuek.
Sementara itu, Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor, yang dimintai komentarnya berujar, agar tidak dikasih ampun.
“Gasss terus. Kalau ada pelanggaran hukum, gas sampai habis. Ngak ada ampun,” sebutnya dengan tegas.
Menanggapi dugaan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Dinas PUTR Humbahas, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA), Hisar Sihotang kepada MediaTransparancy.cpm mengatakan, bahwa hal tersebut terjadi akibat berbagai hal.
“Tolok ukurnya sih bermuara pada pengawasan. Jika pengawasan dilakukan dengan baik, hasilnya pasti baik,” ungkapnya.
Selanjutnya jelas Hisar, adalah faktor kongkalikong. “Faktor lainya adalah kemufakatan. Ada persekongkolan antara pengawas, kontraktor maupun Dinas PUTR Humbahas, yang berakibat tidak berjalannya fungsi pengawasan,. Dalam hal ini orientasinya adalah korup,” katanya.
Faktor terakhir kata Hisar adalah ketidakmampuan. “Faktor terakhir adalah faktor ketidakmampuan, baik dalam pengawasan maupun pelaksanaan. Dalam hal ini kontraktornya amatiran, pengawasnya bobrok, pihak Dinas PUTR Humbahas juga tidak memiliki kemampuan,” paparnya.
Ketika ditanya terkait sikap diam Kadis PUTR Humbahas, Hisar mengatakan hal tersebut terjadi akibat kurangnya pemahaman aturan atau arogansi kekuasaan.
“UU Keterbukaan Informasi Publik hingga saat ini masih berlaku di Republik Indonesia, dimana semua ASN wajib mematuhinya, namun Kadis PUTR Humbahas abai akan hal itu. Selain itu, perlu diingat, bahwa anggaran untuk pelaksanaan kegiatan itu bukan berasal dari uang pribadi Kadis PUTR Humbahas, tapi uang rakyat,” tegasnya.
Untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan lainnya di Kabupaten Humbahas, Hisar mendesak Bupati untuk melakukan evaluasi.
Penulis: Redaksi