banner 728x250

Perlunya Transparansi Pembayaran Rekening Listrik di Kabupaten Samosir

judul gambar

SAMOSIR, MediaTransparancy – Dalam isu terkini seputar pembayaran rekening listrik di Kabupaten Samosir, sejumlah pelanggan di Lumban Manik Dusun Tiga, Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan melaporkan adanya kejanggalan.

Meskipun meteran listrik (KWK) mereka telah dicabut, pelanggan masih dapat melakukan pembayaran untuk pemakaian arus listrik tanpa adanya meteran yang terpasang.

judul gambar

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan keakuratan dalam sistem pembayaran listrik.

Perkumpulan Lembaga Swadaya Forum-Komunikasi Gerakan Cinta Entitas Indonesia (PLSFK-GRACEINDO) turut mengawasi perkembangan ini.

Ketua Umum PLSFK-GRACEINDO,Sudirman Simarmata, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi melalui komunikasi dengan PLN namun hingga saat ini belum mendapat tanggapan resmi.

Sudirman.Simarmata, Kebetulan Berasal dari Kampung Tersebut menyatakan bahwa, mereka telah mengajukan klarifikasi sebanyak tiga kali melalui WhatsApp, namun semua permohonan tersebut tidak mendapat balasan.

Lebih lanjut, pelanggan PLN kembali menerima surat panggilan yang mengindikasikan adanya pemakaian energi listrik yang tidak sesuai, termasuk dugaan penggunaan magnet pada meteran, meski pelanggan belum mengakui adanya pelanggaran.

Dalam klarifikasi lebih lanjut, Sudirman Simarmata menekankan, perlunya penjelasan terkait prosedur pelaksanaan P2TL oleh PLN dan keabsahan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam surat panggilan tersebut.

Ia menegaskan pentingnya dokumentasi yang jelas untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Sudirman Simarmata,Ketua Umum PLSFK-GRACEINDO yang Slalu Perduli terhadap keluhan Masyarakat, berharap kepada pihak PLN dapat segera memberikan penjelasan yang memadai serta informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan hasil pemeriksaan.

Sampai berita ini diterbitkan, para pelanggan PLN di Kabupaten Samosir masih menunggu tanggapan resmi dari pihak PLN, sementara pembayaran rekening listrik dapat dilakukan meski tanpa meteran pengukuran KWH.

Dengan situasi ini, perlunya transparansi dalam proses pembayaran listrik menjadi semakin mendesak untuk melindungi hak-hak pelanggan dan menjaga kepercayaan publik terhadap layanan PLN, Ungkapnya Ke Awak Media Transparancy.

Penulis: Sudirman Simarmata

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *