BLANGPIDIE, Transparancy – Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh melakukan razia intensif dalam rangka memberantas peredaran HALINAR (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blangpidie
Razia ini merupakan bagian dari upaya penguatan sistem pengamanan di seluruh lapas di bawah Kanwil Kemenkumham Aceh, yang bertujuan untuk mencegah potensi gangguan keamanan serta menjaga integritas sistem pemasyarakatan. Dengan personel lengkap, tim Satops Patnal melakukan pemeriksaan mendetail di berbagai blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memeriksa barang-barang pribadi serta kamar-kamar tahanan guna memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk ke dalam lapas.
Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan Kanwil Kumham Aceh, Mohammad Ridwantoro, yang turut memantau langsung kegiatan razia, menegaskan bahwa operasi ini adalah langkah nyata dalam upaya menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari HALINAR.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang penguatan koordinasi antara pihak lapas dan Satops Patnal dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan pemasyarakatan. Dengan razia ini, diharapkan seluruh lapas di Aceh dapat semakin bersih dari ancaman HALINAR dan mampu memberikan pelayanan pemasyarakatan yang lebih baik serta berintegritas tinggi.