banner 728x250

Susunan Pimpinan DPRD DKI Periode 2024-2029 Ditetapkan

judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk periode 2024-2029.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin mengatakan, bahwa pembentukan AKD tersebut telah melewati rangkaian rapat pimpinan dewan dan para pimpinan fraksi. AKD yang dimaksud mulai Komisi A sampai E, Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK), sampai Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

judul gambar

Hal ini juga diperkuat dari surat fraksi tentang anggotanya yang duduk dalam AKD masa jabatan 2024-2029.

“Sesuai ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, disebutkan bahwa alat kelengkapan DPRD, terdiri atas Pimpinan DPRD, Bamus, Komisi, Bapemperda, Bapemperda, Badan Kehormatan dan alat kelengkapan lain yang diperlukan, dibentuk berdasarkan rapat paripurna,” kata Khoirudin pada Sidang Paripurna di DPRD DKI Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Susunan komposisi pimpinan DPRD DKI Jakarta tersebut dibacakan oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD DKI Jakarta, Asril Pinayungan.

Setelah komposisi dibacakan, Khoirudin selaku pimpinan rapat meminta persetujuan secara lisan dari para Anggota DPRD DKI yang hadir dalam rapat tersebut.

Pengambilan keputusan AKD secara lisan ini, kata Khoirudin, mengacu pada Pasal 97 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Permintaan persetujuan itu diucapkan pimpinan rapat paripurna kepada 105 anggota DPRD DKI Jakarta.

“Kami ingin menanyakan kepada forum rapat paripurna yang terhormat ini, apakah susunan alat kelengkapan DPRD Provinsi DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029 untuk ditetapkan sebagai keputusan DPRD, dapat disetujui?” tanyanya yang langsung dijawab setuju oleh seluruh anggota dewan yang hadir.

Dengan ditetapkannya AKD ini, Khoirudin berharap anggota DPRD DKI Jakarta dapat menjalankan tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya demi kepentingan dan kemajuan masyarakat Jakarta.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan dukungan dan aspirasi aktif dalam proses pembangunan kota Jakarta,” katanya.

Muhammad Idris Menjadi Wakil Ketua Komisi D

Adapun susunan AKD DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 terdiri dari:

-. Koordinator Komisi A DPRD DKI Jakarta: Ima Mahdiah
Ketua Komisi: Inggard Joshua
Wakil Ketua: Alia Noorayu Laksono
Sekretaris: Mujiyono

-. Koordinator Komisi B DPRD DKI Jakarta: Basri Baco
Ketua Komisi: Nova Harian Paloh
Wakil Ketua: Wahyu Dewanto
Sekretaris: Muhammad Lefy

-. Koordinator Komisi C DPRD DKI Jakarta: Khoirudin
Ketua Komisi : Dimaz Raditya Soesatyo
Wakil Ketua : Suhud Alynudin
Sekretaris : Sutikno

-. Koordinator Komisi D DPRD DKI Jakarta: Wibi Andrino
Ketua Komisi: Yuke Yurike
Wakil Ketua: Muhammad Idris
Sekretaris: Habib Muhamad bin Salim Alatas

-. Koodinator Komisi E DPRD DKI Jakarta: Rany Mauliani
Ketua Komisi: Muhammad Thamrin
Wakil Ketua: Agustina Hermanto alias Tina Toon
Sekretaris: Justin Adrian Untayana

-. Badan Pembentukan Peraturan Daerah
Ketua: Abdul Aziz
Wakil Ketua: Jhonny Simanjuntak

-. Badan Kehormatan
Ketua : Yuda Permana
Wakil Ketua : Bambang Kusumanto

Penulis: Redaksi

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *