KABUPATEN TOBA, MediaTransparancy.com – Pertemuan Komunitas Konservasi Lingkungan & Pemberdayaan Masyarakat, pihak PT Toba Pulp Lestari Tbk dan pihak Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Toba dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba dan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup di Ruang Rapat Kantor Dinas Lingkungan Hidup Toba, Selasa (08/10).
Pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Toba oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba untuk menindaklanjuti poin-poin Pertemuan KKLPM dengan nanajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk, yang difasilitasi Pemkab Toba tanggal 12 Agustus 2024.
Dalam poin-poin risalah/notulen rapat Nomor : 500/333/Setda-Ekon/2024 surat notulen tersebut juga tidak ditandatangani pejabat Pemkab Toba yang mengetahui risalah, sehingga keabsahan Intisari notulen rapat tidak spesifik menjadi rujukan data.
Dihadapan Pemkab Toba sebagai fasilitator mediasi, pihak PT Toba Pulp Lestari juga menyampaikan akan memberikan data-data pengiriman dan penjualan kimia HCL (Asam Klorida) kepada Pemkab Toba melalui Dinas Lingkungan Hidup, sebagaimana permintaan Komunitas Konservasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat (KKLPM).
James Sitorus, ST dalam pertemuan itu menjelaskan, tujuan KKLPM untuk mengetahui data aktivitas pengiriman dan penjualan kimia HCL dari Kawasan Berikat PT Toba Pulp Lestari adalah sebagai langkah awal/tahapan pengolahan data kualitatif dan data kuantitatif menuntut revitalisasi paradigma baru PT TPL secara transparan dan akuntabel, serta mempertanyakan jaminan keselamatan ekologi disekitar mill atas aktivitas safety loading dan unloading truk tanker dan truk balteng pengangkut kimia cair B3.
Manifest/Material Safety Data Sheet (MSDS) proses muat dan perjalanan angkut kimia cair B3 tergolong berisiko tinggi (high risk).
Pada penghujung pertemuan, James Sitorus juga dengan tegas menyuarakan akan lakukan demonstrasi lanjutan terhadap Toba Pulp Lestari segera di akses timbangan dan jalur logistik pabrik pulp (Mill) Parmaksian – Toba.
“PT TPL Tbk sebagai produsen dan penyuplai kimia cair Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menutup rapat-rapat data pengiriman dan penjualan produk – produk kimia kadar konsentrasi tinggi terhadap kongsi afiliasinya,” ucap James.
Lebih lanjut, industri chemical plant dan industri pabrik pulp milik PT TPL Tbk tergolong berisiko tinggi (high risk), namun sangat tertutup informasi aktivitas produksi dan penjualan. Tegas James
“SK IUI Nomor 627 Tahun 1995 telah habis masa berlaku per bulan September 2024, PT TPL juga tidak beritikad mensosialisasikan perpanjangan legalitas unit-unit produksi dan komersial serta point-point addendum perpanjangan SK IUI,” ungkapnya.
Turut hadir dalam pertemuan itu, Sat Intelkam Polres Toba.
Penulis: Leo Hasibuan