TOBA, MediaTransparancy.com – Laporan yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toba dengan tanda bukti Nomor: 02/PL/PB/Kab/02.27/X/2024 sudah di registrasi secara resmi per tanggal 6 oktober 2024. Laporan tersbut terkait dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diacara pembagian kartu peserta BPJS ketenagakerjaan yang dibungkus dengan kartu nama Bupati, Ir. Poltak Sitorus, lengkap dengan gambar Ir. Poltak Sitorus dan bertuliskan Pature Torus-Torus Pature.
Diketahui sebelumnya, salah satu Palson Effendi-Murphy dengan nomor urut 3, melalui tim kuasa hukum Sahala Arfan Saragi, SH resmi melaporkannya dengan bukti-bukti yang lengkap dikantor Bawaslu Toba dijalan D.I Panjaitan nomor 1B, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Ketua Bawaslu Toba, Sahat Sibarani, SE saat dikonfirmasi rekan-rekan media didalam ruangannya terkait proses pemeriksaan Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang ditemukan bersamaan dengan Kartu Ir. Poltak Sitorus yang berslogan mengatakan, bahwa laporan tersebut telah diregistrasi.
“Untuk Laporan tersebut sudah diterima dan berstatus diregistrasi untuk dugaan tindak pidana Pilkada dan dugaan pelanggaran peraturan Perundang-undangan lainnya diterukan ke BKN, dengan alasan memenuhi syarat formal dan materiil laporan,” ujar Sahat.
Dikatakannya, bahwa proses pemeriksaan telah berjalan. “Ini sudah berjalan dua hari. Dan sampai saat ini Delapan (8) orang sudah diperiksa oleh Tim Sentra Gabungan Hukum Terpadu(Gakumdu) Toba, terdiri dari pengawas pemilu, kepolisian dan kejaksaan,” ungkapnya.
Namun Sahat menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan belum bisa diinformasikan. “Hasil pemeriksaan belum bisa kami informasikan pak, masih sebatas pemeriksaan. Laporan ini berawal adanya acara pembagian Kartu BPJS kepada ratusan penerima manfaat, sesuai dengan daftar hadir di kantor Camat Siantar Narumonda,” sebutnya.
Saat disinggung, apakah dari delapan pemeriksaan saksi, akan mengarah pelanggaran mana? “Kami masih dengan tegas mengatakan masih tahap pemeriksaan ya pak. Kita belum bisa katakan dan menentukan apakah termasuk pelanggaran administrasi, etik atau pidana,” ujar mantan Komisioner KPU Toba tersebut.
Terkait bukti yang diserahkan para pelapor, Sahat mengungkapkan, bahwa tim kuasa hukum advokasi 03 telah menyerahkan daftar nama penerima Kartu BPJS. “Tujuh kartu BPJS berbungkus kartu nama Ir.Poltak Sitorus. Foto dokumentasi penyerahan Kartu BPJS, vidio rekaman kartu BPJS dibungkus kartu nama Ir. Poltak Sitorus dengan tulisan slogan Pature Torus – Torus Pature,” ucap Sahat.
Ketika ditanya siapa saja kedelapan yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh Gakumdu Toba, Sahat menjelaskan secara rinci, diantaranya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Toba, F. Sitanggang, Kadis Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSPTK) R. Hasadaan, Camat Siantar Narumonda, E.Marpaung, pelapor A. Saragi, saksi pelapor R.Panjaitan, Kades Siantar Narumonda 8, H.Marpaung, Sekcam, R. Sitorus, Kabid Perizinan, M.Silalahi dan staff A. Sihombing.
“Besok, tepatnya tanggal 10 oktober 2024, kita akan lakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadis DPMPTSPTK Toba, RTF Sianipar di Bawaslu Sumut. Sebagai catatan, mengapa Pak Sianipar kita periksa juga, karena kadis perijinan sekarang Bapak R. Hasadaan masih bertugas dua minggu,” paparnya.
Penulis : LH