TOBA, MediaTransparancy.com – Dalam rangka memastikan pemahaman yang baik terhadap peraturan dan tata tertib, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Balige bersama Kepala Regu Pengamanan memberikan pengarahan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) baru.
Pengarahan ini dilakukan untuk menjelaskan hak dan kewajiban yang harus dipatuhi selama menjalani masa pembinaan di Rutan Balige Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara.
Dalam pengarahan tersebut, Ka.KPR Edison Tambunan menekankan pentingnya setiap WBP memahami hak-hak dasar mereka, seperti hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, makanan sesuai standar gizi, serta hak untuk berhubungan dengan keluarga sesuai aturan yang berlaku.
Dengan pemahaman ini, diharapkan WBP dapat menjalani masa pembinaan dengan rasa aman dan nyaman, tanpa mengabaikan hak-hak asasi mereka.
Kepala Rutan Balige, David Nicolas menyampaikan pengarahan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan informasi kepada WBP mengenai hak-hak mereka, tetapi juga untuk membangun kesadaran akan tanggung jawab dan disiplin para warga binaan.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pembinaan yang adil dan manusiawi bagi setiap warga binaan kami. Pemahaman mengenai hak dan kewajiban adalah hal mendasar yang harus dipahami setiap WBP agar mereka dapat menjalani masa pembinaan dengan baik dan tertib,” ungkap Karutan.
“Kami berharap, dengan pengarahan ini, WBP baru dapat menyesuaikan diri dan berpartisipasi aktif dalam program pembinaan yang telah kami siapkan,” ujarnya.
Penulis: Leo.HSB