TANGGERANG SELATAN, MediaTransparancy.com – Pelaksana proyek Pembangunan Jembatan Setu yang dikerjakan PT. Saf Enviro Persada dengan nilai Rp. 977.754.000 bersumber dari APBD 2024 melalui Dinas SDABMBK Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, diduga beraroma korupsi.
Berdasarkan hasil investigasi dilapangan, proyek itu dikerjakan pada malam hari, dalam kondisi gelap, bahkan pekerja yang merakit besi direndam dalam air itu diduga kuat menyimpang dari spek.
“Proyek dikerjakan pada malam hari, itu upaya untuk melarampok APBD, oleh sebab itu saya minta blacklist rekanan proyek tersebut,” kata, Cipta Budiman, Ketua DPC LSM Trinusa Kota Tangerang Selatan. Kamis (5/12).
Cipta juga menyebutkan, bahwa para pekerja abaikan alat pelindung diri (APD) sebagai keselamatan kerja. Jangan kejadian buruk karena kurangnya safety jadi korban dari proyek tersebut.
“Pekerja wajib pakai APD, karena itu sebagai bukti bahwa mereka menjaga safety dalam bekerja. Parahnya, pengerjaan pada malam hari, pengawas tidak ditemukan dilokasi proyek,” tegasnya.
Cipta juga mendesak Kepala Dinas SDABMBK Kota Tangerang Selatan agar dapat menentukan penyedia dan pengawas yang profesional.
“Dinas harusnya bisa memilih pelaksana dan pengawas yang profesional jangan yang nakal dijadikan pelaksana proyek,” pintanya.
Sementara, Ikin uang bertugas sebagai mandor lapangan, saat dikonfirmasi oleh awak media memilih bungkam.
Penulis: HI