TANGERANG SELATAN, MediaTransparancy.com – Jaringan listrik bawah tanah berupa Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 kV (kilo volt) tepatnya di Jembatan Jalan Setu Raya, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tanggerang Selatan, Provinsi Banten diduga melabrak Standard Operating Procedure (SOP).
Berdasarkan pantauan MediaTransparancy.com, Sabtu (7/12), sebagian kabel SKTM 20kV diatas pemukaan tanah yang semestinya dipasang dibawah permukaan tanah.
Ketika ditelusuri, pemasangan kabel itu kuat dugaan tidak sesuai standar, diperkirakan kedalaman kabel hanya 0,15 meter sampai 0,20 meter.
Padahal, berdasarkan keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor 666.K/Dir/2010 tentang penetapan standar konstruksi jaringan tegangan menengah tenaga listrik, kedalaman galian adalah 1.5 meter.
Menurut, aktivis Tanggerang Selatan, Robert, SKTM 20kV merupakan jaringan listrik yang memiliki tegangan menengah bila dipasang asal seperti itu akan berdampak buruk terhadap masyarakat setempat, dan itu mengancam keselamatan jiwa.
“Sudah tentu keselamatan jiwa manusia disitu terancam jika kabelnya ditanam asal jadi begitu. Ini ulahnya vendor dan PLN. Keduanya harus bertanggungjawab untuk memperbaiki SKTM secara menyeluruh,” pintanya.
Robert meyakinkan, bahwa pasangan SKTM ini sudah tidak bener dari awal pemasangan, sehingga harus ada perbaikan segera secara menyeluruh. Apabila kabel itu merupakan milik UP3 PLN Bintaro Bidang Teknik dan K3 dan Manager UP3 harus bertanggung jawab.
“Kabel ini miliknya PT. PLN Persero, dan kalau jaringan itu merupakan pengawasan dari UP3 PLN Bintaro, maka meraka harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Masih kata Robert, Kabel SKTM 20kV yang berada di Jembatan Jalan Raya Setu Kelurahan Parigi harus dilakukan observasi oleh pihak management UP3 Bintaro atau PT. PLN kota Tanggerang Selatan.
“Kalau itu Kabel milik UP3 PLN Bintaro, maka harus segera turunkan tim ke lapangan,” terangnya.
Robert juga mengancam apabila kabel itu tidak dilakukan segera perbaikan secara menyeluruh, maka pihaknya akan melayangkan surat ke Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bintaro, atau ke Kantor PLN Tanggerang Selatan.
“Bila perlu kami akan melayangkan surat ke UID PLN sampai ke Kementerian Badan Usaah Milik Negara,” terangnya.
Hingga berita ini dikirim ke redaksi awak MediaTransparansy.com belum mendapatkan keterangan dari Manager UP3 PLN Bintaro maupun Kantor PT. PLN Kota Tanggerang Selatan.
Penulis: HI