PELALAWAN,RIAU
MediaTransparancy.com
– SPBU PT KSO 14.2836109 yang berada di wilayah pangkalan kerinci kota tidak jauh dari kantor Kapolres Pelalawan, terus menjadi tempat favorit bagi mobil-mobil modifikasi, yang kerap disebut “pelangsir ” untuk membeli bahan bakar solar bersubsidi. Namun, meskipun sudah berkali-kali di berita kan tidak ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum (APH) maupun Pertamina untuk memantau dan menindak aktivitas yang mencurigakan ini , Senin 10/12/2024 sekira pukul 20.15 Wib.
Mobil colt Diesel Dump truck berwarna biru dengan nomor polisi BM 9885 MI tersebut terlihat sering datang dan pergi dari SPBU dengan modus operandi, dan seolah tidak ada kecurigaan atau perhatian dari pihak Pertamina maupun aparat terkait.
Dalam beberapa kesempatan, mobil modifikasi seperti Colt Diesel Dump truck dengan nomor polisi BM 9885 MI terlihat membeli solar subsidi dalam jumlah besar, Seharusnya, ada pengawasan khusus dari pihak Pertamina, seperti pemantauan melalui CCTV, untuk mencegah potensi penyalahgunaan.
Hasil pantauan tim awak media dan LSM pengisian tersebut dilakukan seakan-akan tidak mengenal batas waktu tiap hari dari siang sampai malam pun dilakukan pengisian jenis solar bersubsidi, tidak dilengkapi surat izin dari pertamina, diduga SPBU kebal hukum dan banyak (bek’apan).
Saat dikonfirmasi, pengemudi mobil pelangsir yang ditemui di SPBU mengatakan bahwa mobil itu pemiliknya adalah inisial (IS) 28 tahun, pengemudi mobil sempat melarang awak media mengambil dokumentasi, dan petugas SPBU juga melakukan hal yang sama , coba menghalang halangi awak media untuk pengambilan dokumentasi , awak media coba konfirmasi kepada yang diduga pemilik mobil inisial (IS) 28 tahun, namun (IS) berdalih bahwasanya mobil tersebut bukanlah miliknya, hal ini masih menjadi misteri bagi awak media.
Padahal, tindakan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga mempertegas sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.
Pertanyaan pun muncul mengenai kemana pengawasan dari Pertamina dan aparat penegak hukum (APH), mengingat tindakan ini jelas-jelas melanggar aturan yang berlaku dan merugikan masyarakat serta Negara.
Diminta kepada pihak aparat penegak hukum polres Pelalawan dan Polda Riau terkhusus kepada pihak Pertamina Pekanbaru agar menindak tegas SPBU PT KSO 14.2836109 dan para mobil Pelangsir BBM jenis solar subsidi || (Tim)
Penulis : Damilus
Editor : Fitri