PEKANBARU, RIAU
MediaTransparancy.com
– Masyarakat Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, mengeluhkan pelayanan pemasangan meteran listrik yang dinilai tidak transparan dan mempersulit pelanggan. Keluhan ini disampaikan oleh salah satu pelanggan PLN Kota Pekanbaru berinisial S kepada awak media.
Menurut S, meteran di rumahnya tak kunjung dipasang dengan alasan yang tidak masuk akal.
Ironisnya, di sebelah rumahnya yang hanya berjarak beberapa meter, warga telah menikmati aliran listrik selama kurang lebih lima tahun. Bahkan, sebuah rumah yang hanya dihuni oleh beberapa anjing dilaporkan memiliki meteran dan aliran listrik aktif.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat terkait transparansi dan keadilan dalam pemasangan meteran listrik di wilayah Rumbai.
PLN UP3 Pekanbaru berjanji tindak lanjuti.
Setelah mendapatkan laporan dari awak media, pihak Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Pekanbaru menyatakan bahwa mereka awalnya tidak mengetahui persoalan ini. Mereka mengapresiasi informasi yang diberikan oleh media dan berjanji akan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.
“Kami berterima kasih atas laporan ini. Segera kami akan melakukan investigasi dan memberikan solusi agar pelanggan dapat menikmati aliran listrik sebagaimana mestinya,” ujar perwakilan UP3 PLN Pekanbaru.
Indikasi negosiasi uang yang di lakukan Francis petugas Haleyora Pawer dalam pemasangan meteran
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan adanya negosiasi uang dalam pemasangan meteran listrik. Besaran nilai yang diminta oleh oknum tertentu diduga bervariasi, dengan tujuan mempercepat proses pemasangan. Praktik ini mempersulit masyarakat untuk mendapatkan haknya sebagai konsumen listrik, sebagaimana yang dijamin oleh negara.
Masyarakat menyoroti kinerja PLN Rumbai dan tim Haleyora yang dianggap tidak profesional dalam memberikan layanan publik. Mereka berharap adanya perbaikan sistem dan pengawasan ketat untuk memastikan pelayanan listrik yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hak untuk mendapatkan listrik adalah hak mendasar bagi masyarakat. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan integritas dalam pelayanan publik, khususnya oleh instansi vital seperti PLN.
Penulis : Damilus
Editor ; Fitri