KOTA LANGSA, mediatransparancy.com – Komitmen Polres Langsa dalam memerangi narkotika kembali terbukti. Rabu, 18 Desember 2024, barang bukti narkotika berupa 1.014 gram kokain, 58.850 gram ganja, dan 771,50 gram sabu dimusnahkan di halaman Mapolres Langsa.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.H., S.I.K., M.H. dan dihadiri perwakilan berbagai instansi pemerintah, aparat keamanan, hingga tokoh masyarakat.
“Dengan pemusnahan ini, sebanyak 73.134 jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Ini adalah bagian dari dukungan kami terhadap Program Asta Cita Presiden untuk memberantas narkoba,” ujar Kapolres.
Tiga Kasus, Empat Tersangka
Tiga kasus besar yang diungkap dalam periode September hingga November 2024 melibatkan empat tersangka dengan inisial:
MA (30), A (26), S (38), dan YH (38).
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
Kokain: 1.014 gram.
Ganja: 58.850 gram.
Sabu: 771,50 gram.
Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda, yakni di wilayah Kab. Aceh Timur dan di Kec. Langsa Barat
Barang bukti kokain dan sabu dihancurkan menggunakan blender yang dicampur air, kemudian larutannya dicampur oli bekas sebelum dibuang. Sementara itu, ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk TNI, BNN, Kejaksaan, tokoh masyarakat, hingga organisasi pemuda. Kapolres Langsa menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama.
“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi. Kita harus bersama-sama menjaga masa depan generasi muda,” tegas AKBP Andy Rahmansyah.
Acara yang berlangsung hingga pukul 12.00 WIB ini berjalan lancar dan kondusif. Polres Langsa berkomitmen untuk terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika demi menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba.