banner 728x250

Proyek PSU Diserahterimakan Sebelum Selesai Seratus Persen, LSM GRACIA Desak Pj Gubernur Copot Kasudin PRKP Jakpus

judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com – Proyek konstruksi peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Administrasi Jakarta Pusat semakin menuai kritik dari masyarakat.

Bagaimana tidak, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diduga ada pelanggaran aturan pada Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pekerjaan yang berlokasi di RW. 09 dan RW. 10 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng. Proyek ini dikerjakan pelaksana, PT Mulia Graha Parulian (MGP).

judul gambar

Kasudin PRKP Kota Administrasi Jakarta Pusat, Dedi Arif Darsono, diduga melakukan serah terima pekerjaan yang belum rampung seratus persen.

Bahwasanya, serah terima pekerjaan yang belum selesai, melanggar aturan karena ada persekongkolan.

Hal tersebut disampaikan Sekhen LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA), Hisar Sihotang kepada MediaTransparancy.com, Kamis (23/1).

“Serah terima pekerjaan yang belum selesai itu jelas menabrak aturan. Hal tersebut terjadi karena adanya persekongkolan antara pemberi kerja dan oknum pelaksana,” ujar Hisar.

Menurutnya, Sudin PRKP Jakpus dalam hal ini sebagai pihak pemberi kerja dan juga sebagai pengawas internal tidak melakukan pengawasan yang baik dan benar.

“Logika sederhananya, jika Sudin PRKP Jakpus melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut secara baik dan benar, hasil yang diperoleh pasti baik, tidak acakadul,” ungkapnya.

Namun sebaliknya, jelas Hisar, jika pengawasan yang dilakukan berorientasi korup, hasilnya akan amburadul.

“Ya seperti yang terlihat. Buat mereka yang penting dinyatakan selesai, masalah hasil itu nomor sepuluh,” terangnya.

Disebutkannya, bahwa hampir semua pekerjaan pada Sudin PRKP Jakpus bermasalah. “Hampir semua bermasalah,” ucapnya.

Untuk menghindari terjadinya kerugian yang diakibatkan kurang profesionalnya pelaksanaan pekerjaan Sudin PRKP Jakpus, pihaknya meminta aparat hukum terkait untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

“Jika aparat hukum bekerja dengan serius memeriksa dokumen serah terima pekerjaan dan melakukan cek lokasi, kasudin dapat dijerat penyalahgunaan wewenang jabatan,” terangnya.

Ketika dimintai komentarnya seputar sikap cuek Kasudin PRKP Jakpus, Hisar mengatakan, bahwa hal tersebut adalah pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik.

“Saya ingin tekankan satu hal, bahwa anggaran untuk pelaksanaan pekerjaan Sudin PRKP Jakpus tersebut bersumber dari rakyat, bukan uang pribadi Kasudin PRKP Jakpus, sehingga rakyat wajib tau uangnya dibelanjakan kemana. Selain itu, sampai detik ini UU KIP masih berlaku, seluruh pejabat wajib mematuhinya. Atas sikap cueknya tersebut, kami mendorong Pj Gubernur Jakarta untuk segera mencopot Kasudin PRKP Jakpus dari jabatannya,” paparnya.

Sementara itu, Kasudin PRKP Jakpus, Dedy Arif Darsono yang dikonfirmasi kembali mempertontonkan sikap cueknya.

Diberitakan sebelumnya, dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa pada pasal 57 disebutkan, ayat 1 setelah pekerjaan selesai seratus persen sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam kontrak, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk serah terima barang/jasa.

Ayat 2 PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan, ayat 3 PPK dan penyedia menandatangani berita acara serah terima.

Namun aturan tersebut diduga diabaikan. Sehingga terdapat tindakan melawan hukum dalam serah terima pekerjaan yang tidak mengacu pada Perpres.

Berdasarkan, pantauan awak media di lapangan, pemasangan uditch di RT. 06/10 Kel. Menteng diduga tidak selesai dikerjakan.

Pekerjaan jalan beton Uk 250 dengan ketebalan 12 cm juga diduga tidak selasai dikerjakan.

Beton jepit penutup uditch lokasi RW. 10, tepatnya di RT. 04 dan RT. 05 diduga dikerjakan asal jadi. “Setelah dipasang langsung hancur dan menimbulkan debu dalam beberapa hari,” ujar warga.

Warga pun mengaku terpaksa harus kembali merapikan sendiri dengan swadaya. ”Itu semennya dibagusin sama warga kembali, karena semen yg dibuat oleh kontraktor baru beberapa hari semuanya hancur dan menimbulkan debu,” ungkap salah satu warga, Sarman (53), di lokasi, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, proyek yang dikerjakan PT. MGP mendapat penolakan dari warga. Salah satu pengurus RW. 09 mengakui bahwa terjadi penolakan dari warga.

“Warga RT. 14 menolak pelaksanaan proyek karena tanah lokasi proyek merupakan milik warga bukan tanah umum,” terang wakil RW 09 Kel. Menteng, Sahrudin, kepada wartawan saat dikonfirmasi di kantor RW, Senin (22/7/2024).

Senada dengan Sahrudin, dikatakan pelaksana lapangan penanggung proyek dari PT. MGP, Aris. Ia membenarkam ada protes dan penolakan dari warga RT. 06.

“Warga RT. 06 tidak mau saluran uditch dipasang di pinggir, maunya di tengah. Sehingga harus dipindah ke lokasi lain,” ujar Aris kepada awak media di Kantor RW. 09, Kel. Menteng.

Penulis: Redaksi

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *