JAKARTA, MediaTransparancy.com – Maraknya bangunan melanggar di wilayah Jakarta Barat kini semakin menjadi perbincangan ditengah-tengah masyarakat. Bagaimana tidak, hampir semua sudut wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat ditemukan bangunan melanggar.
Salah satu bangunan melanggar yang saat ini jadi bahan perbincangan adalah bangunan rumah kos di Jl. Daan Mogot II No. 24 Kav. Blok A1 RT.003, RW.001, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Sesuai data yang diperoleh MediaTransparancy.com, bangunan tersebut memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk lima lantai, namun dibangun hingga enam lantai.
Atas pelanggaran yang terjadi, Sudin Citata Jakbar telah memberi sanksi penyegelan. Sesuai ketentuan, pemasangan segel tersebut menghentikan seluruh kegiatan membangun di lokasi dimaksud.
Namun, pemasangan segel terhadap bangunan itu diduga hanya mainan semata. Terbukti, proses pembangunan tetap berjalan seperti biasa, tanpa ada hambatan berarti.
Dengan tetap berlangsungnya proses pembangunan gedung tersebut, diduga kuat pemilik bangunan telah melakukan “pengamanan” terhadap calo-calo yang selalu bergentayangan di Sudin Citata Jakbar, yang merupakan perpanjangan tangan oknum pejabat Sudin Citata Jakarta Barat.
Atas aktivitas membangun yang tetap berjalan sementara ada plang segel yang terpasang, salah seorang yang mengaku penanggung jawab proyek tersebut secara gamblang mengatakan kalau mereka sudah berkoordinasi dengan salah seorang pejabat Sudin Citata Jakbar.
“Masalah pelanggaran bangunan ini, kita telah berkoordinasi dengan Sudin Citata. Kita sudah keluarkan anggaran untuk pengkondisian rekan-rekan,” katanya dengan menyebut salah seorang pejabat Sudin Citata Jakbar.
Maraknya bangunan melanggar di Jakarta Barat tidak terjadi akibat dia hal, yakni pengawasan yang bobrok dan orientasi uang dalam hal pengawasan.
Hal ini disampaikan Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA), Hisar Sihotang kepada MediaTransparancy.com ketika dimintai komentarnya terkait maraknya bangunan melanggar di Jakbar.
“Maraknya bangunan melanggar di wilayah Jakbar itu karena dua hal. Pertama, pengawasan bobrok. Kedua, pengawasan yang berorientasi uang,” ujarnya.
Dikatakannya, jika pengawasan yang dilakukan Sudin Citata Jakbar baik dan benar, hasilnya pasti akan baik dan bagus.
“Logika sederhananya, jika Sudin Citata Jakbar melakukan pengawasan dengan baik dan tidak berorientasi uang, apakah masih ditemukan bangunan melanggar? Jawabannya, tidak. Sebaliknya, jika orientasi pengawasannya hanya uang dan uang, hasilnya tidak jauh seperti yang terlihat saat ini,” ungkapnya.
Hisar mengatakan, bahwa penerapan aturan dalam membangun di wilayah Jakbar hanyalah alat untuk menakut-nakuti pemilik bangunan.
“Sanksi itu hanya alat bargaining semata. Buktinya, bangunan yang sudah diberi segel tetap dibiarkan membangun. Artinya, aturan itu sama sekali tidak ada faedahnya,” katanya.
Hisar menyampaikan, jika dalam pemerintahan ke depan memiliki niatan untuk menjalankan aturan membangun sesuai ketentuan yang berlaku, salah satu hal yang harus dilakukan adalah evaluasi menyeluruh.
“Jika Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung – Rano Karno memiliki niatan agar tidak ada lagi bangunan melanggar di Jakbar, paling tidak semakin berkurang, hal yang harus dilakukan adalah, copot Kaaudin Citata Jakbar beserta Kasi Pengawasan. Jika itu tidak dilakukan, jangan bermimpi, wilayah Jakbar akan tetap menjadi depot babgunan melanggar,” terangnya.
Sementara itu, Kasudin Citata Jakarta Barat, Heru Sunawan yang dikonfirmasi terkait keberadaan bangunan melanggar menjawab beberapa hal, diantaranya:
1. Prinsipnya harus mengikuti ketentuan teknis dan syarat-syarat membangun bangunan.
2. PP16 Tahun 2021
3. Di Jakbar dimungkinkan membangun sampai dengan 6 lapis.
4. Sudah dilakukan penindakan dan sanksi administrasi.
5. Sudah dilakukan penghentian dan harus mengajukan perizinan baru.
Jawaban Kasudin Citata Jakbar tersebut lebih bersifat seremoni, atau defenisi aturan membangun di Jakarta, bukan fakta lapangan.
Ketika disampaikan bahwa bangunan tersebut tetap melakukan aktivitas membangun walau sudah dilakukan penyegelan, serta adanya pengakuan pihak penanggungjawab bangunan yang menyebut kalau mereka sudah melakukan koordinasi pelanggaran bangunan dengan salah satu pejabat Sudin Citata Jakbar, Heru lebih memilih bungkam.
Penulis: Redaksi