banner 728x250

Kemenkum Aceh Terima Kunker Anggota Komisi XIII DPR -RI, Ini Penjelasan Kakanwil Meurah Budiman

judul gambar

BANDA ACEH, mediatransparancy.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, Meurah Budiman, menerima kunjungan kerja anggota Komisi XIII DPR RI, H.T. Ibrahim, pada Senin, 3 Maret 2025 di Ruang Corpu Kemenkum Aceh.

Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil Meurah Budiman yang didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Muhammad Ardiningrat Hidayat, menyampaikan sejumlah isu strategis terkait tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kemenkum Aceh.

judul gambar

“Pertama, kami ingin menegaskan bahwa Kantor Wilayah Kemenkum memiliki tugas untuk melaksanakan sebagian kewenangan Kementerian Hukum di daerah sesuai kebijakan Menteri dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Meurah Budiman.

Ia menambahkan bahwa saat ini Kantor Wilayah Kemenkum Aceh hanya menangani layanan di bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Kekayaan Intelektual (KI), Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah, serta berbagai layanan hukum lainnya.

“Artinya, terjadi perubahan dari sebelumnya. Saat ini, kami tidak lagi menangani urusan pemasyarakatan dan keimigrasian karena telah menjadi bagian dari kementerian yang berbeda,” ungkapnya.

Selain itu, Meurah juga menyoroti upaya yang tengah dilakukan pihaknya dalam mendorong kabupaten/kota di Aceh untuk mendaftarkan indikasi geografis daerah masing-masing. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat melalui perlindungan kekayaan intelektual.

“Selain pendaftaran indikasi geografis, kami juga sedang mengupayakan pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) guna memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum, serta mendorong partisipasi masyarakat Aceh dalam Paralegal Justice Award (PJA) 2025,” jelasnya.

Kunjungan anggota DPR RI asal Aceh tersebut bertujuan untuk membahas berbagai isu terkait hukum, HAM, pemasyarakatan, dan keimigrasian di Aceh.

“Kunjungan ini bertujuan untuk menampung aspirasi, mengidentifikasi permasalahan, serta memperkuat sinergi antara lembaga mitra di Aceh dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat,” ujar H.T. Ibrahim.

Pertemuan ini dilanjutkan dengan sesi diskusi yang membahas langkah-langkah strategis serta rencana penyelesaian berbagai persoalan ke depan. Selain Kakanwil Kemenkum Aceh, pertemuan ini juga dihadiri oleh Kakanwil Ditjen Imigrasi Aceh dan Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Aceh.

“Kami berharap kunjungan kerja ini menghasilkan rekomendasi konkret yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Aceh,” tutup H.T. Ibrahim.

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *