Menyingkap Lebih Jelas,
Pedoman CyberIndeks
banner 728x250

Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Meranti Barat Semakin Ramai, LSM GRACIA Desak Kejari Toba Segera Tangkap Pelaku

judul gambar

TOBA, MediaTransparancy.com – Dugaan terjadinya penyelewengan Dana Desa di Desa Meranti Barat, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara semakin memanas.

Dua lembaga penegak hukum, yakni Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan juga Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba ikut ambil bagian dalam penanganan kasus ini.

judul gambar

Seperti diketahui sebelumnya, seorang warga Desa Meranti Barat, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba melaporkan dugaan terjadinya korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan infrastruktur yang anggarannya bersumber dari Dana Desa Meranti Barat tahun anggaran 2020, 2021, 2023 dan 2024 ke Kejari Toba dengan tembusan Kejatisu.

Oleh Kejatisu, laporan masyarakat tersebut langsung ditindaklanjuti dengan menyurati Kejari Toba untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan yang dilaporkan masyarakat tersebut.

Kajari Toba, Dohar Nainggolan melalui Kasi Intel Kejari Toba, Beny Surbakti yang dikonfirmasi mengatakan kalau pihaknya telah melakukan pemeriksaan lapangan terhadap kasus tersebut.

“Untuk Desa Meranti Barat sudah dilakukan investigasi lapangan oleh Tim Intelejen Kejaksaan dan sudah dilanjutkan penyelidikan pada Bidang Tindak Pidana Khusus . Mungkin minggu depan diagendakan pemanggilan lagi untuk saksi-saksinya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Meranti Barat, Robin Siagian yang kembali dikonfirmasi terkait dugaan terjadinya penyelewengan anggaran Dana Desa di Desa Meranti Barat untuk tahun anggaran 2023-2024 lebih memilih bungkam.

Sikap cuek juga dipertontonkan Camat Silaen, Tumpal Panjaitan ketika dikonfirmasi MediaTransparancy.com.

Menanggapi rumor terjadinya penyelewengan anggaran Dana Desa Meranti Barat tahun anggaran 2020 hingga 2024 yang saat ini telah bergulir di Kejari Toba, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA), Hisar Sihotang mengatakan, bahwa Pemerintah Republik Indonesia mengucurkan Dana Desa untuk kepentingan masyarakat desa.

“Pemerintah mengucurkan anggaran tersebut untuk tujuan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan segelintir orang yang ada dilingkungan kepala desa,” ungkapnya.

Dikatakannya, siapa pun yang menyalahgunakan Dana Desa untuk kepentingan diluar dari yang sudah ditentukan oleh pemerintah harus diproses hukum.

“Aturannya sangat jelas. Sehingga, siapa pun yang menyalahgunakan Dana Desa, proses hukum harus berjalan sesuai mekanisme yang ada,” katanya.

Untuk itu, terang Hisar, untuk menjaga dan mengamankan uang negara yang dititipkan lewat perangkat Desa Meranti Barat demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, pihaknya mendesak agar Kejari Toba melakukan pemeriksaan secara baik dan benar.

“Kita minta Kejari Toba untuk tidak main-main dalam melakukan pengusutan terhadap permasalahan ini. Sebab, yang dipersoalkan masyarakat Desa Meranti Barat ini menyangkut uang negara yang dititipka melalui perangkat Desa Meranti Barat untuk memajukan perekonomian masyarakat Desa Meranti Barat, bukan untuk mensejahterakan diri pribadi kepala desa maupun kroninya,” terangnya.

Dan jika ada ditemukan penyelewengan sepeserpun Dana Desa Meranti Barat yang diselewengkan, pihaknya mendesak dilakukan tindakan tegas.

“Jika ditemukan ada penyelewengan Dana Desa yang dilakukan oleh perangkat Desa Meranti Barat, kita minta Kejari Toba bertindak tegas. Tangkap dan penjarakan,” tukasnya.

Sebelumnya diinformasikan adanya dugaan terjadinya penyelewengan Dana Desa di Desa Meranti Barat tahun anggaran 2020 dengan alokasi anggaran ebesar Rp 659.276.520.

Hasil kesepakatan dengan warga, dana tersebut digunakan untuk menurunkan jalan desa yang cukup curam dengan menggunakan alat berat ekskavator yang disewa selama 500 jam kerja.

Jalan desa yang sejatinya dikeruk tersebut terletak di daerah Sigulopong menuju Dusun Huta Godang dengan ketinggian yg akan dikeruk 5 meter, dengan tujuan agar jalan tetsebut dapat dilalui masyarakat dengan nyaman dan bisa dilalui kendaraan roda dua dan roda empat.

Namun dalam perjalanannya, pelaksanaan kegiatan tersebut diduga tidak sesuai yang sudah direncanakan sesuai yang tertuang dalam RAB. Pelaksanaan pengerukan jalan tersebut diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Sesuai data RAB yang diperoleh MediaTransparancy.com, anggaran dengan jumlah sebesar Rp 600 juta lebih tersebut dipergunakan untuk Pembukaan Jalan/Drainase/Pengerasan Jalan/Pembuatan Gorong-Gorong, namun fakta lapangan tidak sesuai yang tertuang dalam lembaran kertas, dengan data2 antara lain:
1. Jalan Meranti Barat telah dibuka sejak tahun 2007 oleh Disnaker Toba dan dilanjutkan Dinas PU tahun 2015, sehingga pembukaan jalan yg dimaksudkan Kades Meranti tidaklah tepat.
2. Sampai saat ini kondisi jalan masih sangat curam, tdk ada drainase, tidak ada gorong-gorong maupun pengerasan jalan.

Bahwa jalan yg disepakati akan diturunkan 5 meter, yang terjadi dilapangan hanya pengerukan 1 meter dengan volume kerja sekitar 50 meter.

Sementara itu, alat berat yang disewa selama 500 jam kerja bukan untuk mengeruk jalan desa, tetapi dipakai untuk membuka jalan kebon pribadi Kepala Desa kurang lebih selama 4 minggu.

Untuk mengelabui masyarakat, oleh Kepala Desa, alat berat tersebut dianggurkan dilokasi proyek jalan selama 2 minggu.

Alat berat lainnya, seperti Stamford disewa selama 56 hari untuk membantu pekerasan jalan, namun alat tersebut tidak digunakan dan hanya berada di lokasi proyek selama 6 hari karena tidak memiliki manfaat.
Begitu juga dengan anggaran2 lainnya yang diperuntukkan buat keperluan proyek tidak sesuai manfaat yang semestinya.

Sementara itu, pada tahun 2023 Desa Meranti Barat mengucurkan anggaran sebesar Rp 145.212.000 untuk pelaksanaan kegiatan yang diberi judul Pembukaan Jalan Sitabu-Tabu Menuju Aek Gulangan dengan volume 50 meter sesuai yang terpampang pada papan proyek kegiatan.

Sementara itu, pada tahun anggaran 2024, Desa Meranti Barat mengalokasikan anggaran sebesar Rp 119.264.000 untuk pelaksanaan kegiatan Rabat Beton dan Plat Beton dengan lokasi kegiatan di Jalan Aek Gulangan Dusun III.

Sesuai data yang diperoleh MediaTransparancy.com, bahwa mata anggaran untuk proyek jalan Sitabu-Tabu adalah Pembangunan/Rehabilitasi /Peningkatan Jalan Desa sepanjang 100 meter, namun dalam pelaksanaannya dan juga tertuang dalam papan proyek, volume pekerjaan tersebut hanya 50 meter.

Selain itu, dugaan terjadinya penyelewengan anggaran lainnya dalam pelaksanaan proyek tersebut adalah, dimana kondisi jalan yang sudah existing, namun rusak akibat terjadinya longsor dan hanya membutuhkan sedikit perbaikan dan diperkirakan hanya memerlukan alat berat selama kurang lebih dua hari.

Namun fakta lapangan berkata lain, oleh pihak aparat Desa Meranti Barat, proyek tersebut dibuat sebagai proyek pembukaan jalan.

Untuk mengelabui masyarakat sekitar, setelah proyek selesai dikerjakan, alat berat yang disewa tetap dibiarkan berada di lokasi proyek selama kurang lebih seminggu seakan-akan pekerjaan masih tetap berjalan.

Selain itu, ada juga pekerjaan Pipanisasi Dusun Lapo tahun 2023 dengan anggaran sebesar Rp 30.000.000, diduga tidak dilaksanakan, walau sebahagian material berupa pipa telah tersedia di lokasi.

Untuk tahun anggaran 2024 yakni pelaksanaan pekerjaan Rabat Beton dan Plat Beton di Jalan Aek Galungan Dusun III dengan pagu anggaran sebesar Rp 119.264.000 untuk volume pekerjaan 84,5 meter, bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) proyek tersebut adalah Oktober – Desember 2024, namun fakta lapangan, hingga minggu pertama tahun 2025 pekerjaan rabat tersebut tidak dikerjakan sama sekali, walau sebahagian material seperti batu dan pasir.

Untuk memudahkan pembayaran/ validasi proyek yang diduga menyimpang, pejabat Kades Meranti konon informasinya memalsukan tanda tangan BPD.

Penulis: Redaksi

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *