LHOKSEUMAWE, mediatransparancy.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, melakukan pemusnahan barang bukti hasil razia yang digelar di blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas serta memastikan fasilitas Lapas bebas dari barang-barang terlarang, Senin, 17 Maret 2025.
Kepala Lapas Lhokseumawe, Wahyu Prasetyo, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa razia yang dilakukan di blok hunian berhasil menemukan sejumlah barang terlarang yang berpotensi membahayakan keselamatan dan ketertiban di dalam Lapas. “Barang bukti yang dimusnahkan antara lain senjata tajam, alat komunikasi ilegal, dan sejumlah obat-obatan terlarang. Semua barang tersebut jelas melanggar aturan yang berlaku di Lapas,” ungkapnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan dan membakar barang bukti di lokasi yang telah disiapkan. Selain barang bukti yang dimusnahkan, razia ini juga berhasil mendeteksi potensi gangguan keamanan yang dapat terjadi di dalam Lapas.
Wahyu Prasetyo menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Lapas Lhokseumawe untuk meningkatkan pengawasan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi warga binaan dan petugas. “Kami akan terus melakukan razia secara berkala untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas Lapas. Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan,” tegasnya.
Dengan pemusnahan ini, Lapas Lhokseumawe berharap dapat menciptakan suasana yang lebih aman dan mendukung proses rehabilitasi yang optimal bagi WBP.