JAKARTA, MediaTransparancy.com – Keberadaan bangunan melanggar di Jalan Warung Jati Timur (Siaga Raya), Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan semakin menuai sorotan.
Bagaimana tidak, semenjak berdirinya bangunan tiga lantai tersebut tidak ditemukan papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diareal lokasi membangun.
Tidak hanya itu, keberadaan bangunan tersebut juga disinyalir melanggar ketentuan membangun di DKI.
Namun anehnya, walau tidak dilengkapi PBG dan memiliki banyak pelanggaran, proses membangun tetap berjalan tanpa ada hambatan berarti dari aparat terkait.
Atas pelaksanaan pembangunan gedung tiga lantai tetsebut berbagai elemen masyarakat menilai adanya persekobgkolan antara pemilik bangunan dengan pihak Sektor Citata Kecamatan Pasar Minggu sehingga terjadi pembiaran.
Kasektor Citata Kecamatan Pasar Minggu, Muhammad Rizal yang dikonfirmasi mengatakan kalau PBG bangunan tersebut sudah ada.
“Terkait bangunan yang dimaksud sudah kita berikan tindakan penertiban. Dan bangunan tersebut sudah memiliki PBG bang. Terima kasih,” ujarnya.
Namun ketika ditanya bahwa bangunan tersebut sejak awal membangun tidak memiliki PBG namun justru dibiarkan membangun, serta tindakan penertiban apa yang sudah diberikan, Kasektor Citata Pasar Minggu ini tidak mau menjawab.
Menanggapi keberadaan bangunan melanggar di Kecamatan Pasar Minggu, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA), Hisar Sihotang mengaku tidak heran.
“Sejujurnya tidak ada yang aneh. Akan aneh kalau di Kecamatan Pasar Minggu tidak ditemukan lagi bangunan melanggar,” ungkapnya.
Dia mengatakan, bahwa Kecamatan Pasar Minggu merupakan salah satu Kecamatan di Jakarta Selatan dengan jumlah bangunan melanggar terbanyak.
“Dari dulu Kecamatan Pasar Minggu itu sudah menjadi depot bangunan melanggar,” katanya.
Disampaikannya, maraknya bangunan melanggar di Kecamatan Pasar Minggu akibat orientasi pengawasan yang sudah berubah.
“Orientasi pengawasannya telah berubah dari orientasi aturan ke orientasi bisnis. Mereka (Citata Kecamatan Pasar Minggu) itu adalah pemain semua,” sebutnya.
Ditambahkannya, saat ini bangunan melanggar merupakan salah satu penghasil fulus yang cukup menjanjikan.
“Baangunan melanggar itu sudah dijadikan bisnis yang dapat menciptakan fulus yang cukup menjanjikan, sehingga pengawasan yang dilakukan hanya seremonial belaka,” terangnya.
Untuk menjadikan Kecamatan Pasar Minggu terbebas dari banguna melanggar, Hisar mendesak agar Gubernur Pramono Anung mencopot Kasektor Citata Pasar Minggu.
“Kita mendesak Pramono Anung selaku Gubernur Jakarta saat ini untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Salah satu diantaranya dengan cara mencopot Kasektor Citata Pasar Minggu. Kedua, dengan cara mencopot Kasudin Citata Jaksel,” paparnya.
Penulis: Redaksi