PEKANBARU,RIAU
MediaTransparancy.com
– Penimbunan minyak yang dilakukan mafia di Pekanbaru tak ada habisnya bahkan kian menjamur. Salah satu gudang yang ditemukan dijalan Melati, Kecamatan Binawidya kota Pekanbaru ini.
Berdasarkan Informasi Dari Warga sekitar,Gudang Tersebut Selalu keluar masuk mobil Tangki minyak Biru putih, dan Ada juga Penjaganya dan kami juga melihat mobil diduga pelangsir keluar masuk. Hasil observasi dan informasi yang dirangkum oleh Awak Media, pemilik gudang tersebut berinisial “FG”. FG juga dikabarkan oknum pelaku penimbun BBM yang pernah ditangkap oleh pihak Dirkrimsus Polda Riau.
Namun penangkapan tersebut tidak memberi efek jera terhadap FG yang kini kembali melakukan aktivitas ilegalnya.
Saat tim awak media mencari informasi lebih mendalam,ada salah seorang oknum media inisial “HRS” Meradang seakan merasa hebat.ditanya apakah dia membackup gudang itu,dia mengelak dan terdiam.Rabu,(23/4/2025)
Ini membuat Taufik koto berang dan meminta kepada Kapolda Riau Irjen pol Herry Heryawan dan para penegak hukum bertindak tegas untuk semua gudang Penimbun BBM .”Kita meminta agar Kapolda Riau menindak tegas praktek gudang Penimbun BBM ini karena membuat antrian panjang dan demi kelanggengan BBM yang ada Dikota pekanbaru ” ucap Jurnalis komite wartawan reformasi Indonesia ( KWRI ) ini.
Ditambah lagi, Taufik koto jurnalis komitmen wartawan reformasi Indonesia (KWRI ) berharap kepada bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,khususnya kepada bapak Kapolda Riau Irjen pol Herry Heryawan,agar tidak ada toleransi lagi bagi siapa saja yang melanggar UUD Migas 22 TH 2001 dan Taufik koto jurnalis komitmen wartawan reformasi Indonesia (KWRI ) yakin Kapolda Riau sekarang ini orang yang tegas dan pemberani dalam menegakkan hukum wilayah Riau khususnya kota Pekanbaru. Tak salah bapak Kapolri memberikan jabatan Kapolda Riau buat bapak Irjen Herry Heryawan ini mudah-mudahan dengan menjabatnya Kapolda Riau tak ada lagi yang melanggar perintah Kapolri yang menyampaikan ke publik BBM ilegal , ilegal logging dan perjudian tidak ada lagi.” Tutup nya
Berdasarkan Undang-undang, ini sudah melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Hal tersebut juga berkaitan dengan sanksi serupa dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Pihaknya berharap agar Kapolda Riau segera menangkap FG dan oknum HRS yang mengaku wartawan diberikan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku agar tidak menimbulkan persepsi miring dimasyarakat terhadap penegakan hukum di Provinsi Riau. (Tim)
Editor : Fitri