banner 728x250

Sekda Tegaskan Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2014 Tidak Hanya Formalitas Belaka

Foto : Sekretaris Daerah Provinsi Jambi H.Ridham Priskap, SH,MH,MM .
judul gambar

Jambi, Mediatransparancy.com – Sekretaris Daerah Provinsi Jambi H.Ridham Priskap, SH,MH,MM membuka rapat koordinasi verifikasi penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam rangka mekanisme serah terima P3D dari Kabupaten/Kota ke Provinsi Jambi.

Pelaksanaan rakor pada Kamis (22/9) bertempat di hotel Ratu dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Dalam pelaksanaan verifikasi ini selain aset berupa sarana dan prasarana pendidikan juga dibahas tentang pelaksanaan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan fungsional guru dan tenaga kependidikan menjadi PNSD Provinsi.Hadir pada acara ini diantaranya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Rahmat Derita, Perwakilan dari Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementrian Dalam Negeri Arifin Hutagalung, Kepala BKN Regional VII Palembang.

judul gambar

Dalam pertemuan ini pemerintah kabupaten/ kota diminta segera menyerahkan verifikasi data Personel Peralatan Pembiayaan dan Dokumen (P3D) kepada pemerintah provinsi. Sehingga pengalihan kewenangan bidang pendidikan menengah dari kabupaten/ kota ke provinsi sebagai implementasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 berjalan lancar. Sekda juga menekankan agar pelaksanaan UU ini tidak hanya bersifat formalitas yang nantinya akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

““Hal ini merupakan implementasi atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, yang mengamanatkan peralihan kewenangan pada beberapa urusan pemerintahan kabupaten/kota dialihkan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, dialihkan menjadi kewenangan pemerintah Provinsi, dan juga ada kewenangan yang sepenuhnya dialihkan ke pemerintah pusat, dan pada Tanggal 2 Oktober sudah harus selesai penyerahan P3D dari pemerintah Kabupaten/Kota ke Provinsi dan juga dari Provinsi ke pusat, dan hari ini kita verifikasi akhir terkait dengan sarana prasarana dan pembiayaan, tadi saya sampaikan harus clear pada akhir bulan yang kedua bahwa terkait dengan urusan ini betul- betul data yang disampaikan harus valid jangan sampai nanti menimbulkan masalah baik masalah aset ataupun pegawai”ujar Sekda.

Ditegaskan kembali oleh Sekda bahwa masalah peralihan pegawai jangan sampai menjadi ajang memindahkan pegawai yang bermasalah dan untuk itu pemerintah Provinsi harus bertindak dengan selektif dan melakukan verifikasi dengan benar dengan mengutamakan kompetensi dan kebutuhan pemerintah Provinsi. “Kita akan selektif sekali yang kita akomodir adalah yang sesuai dengan kompetensi tidak semuanya kita terima, ini yang saya garis bawahi dan ini yang akan kita verifikasi bersama jika sudah clear akan ditandatangani dan diharapkan selesai pada akhir bulan ini” jelasnya.

Sekda juga menanggapi pertanyaan wartawan tentang jumlah PNSD yang akan beralih ke Provinsi dan Sekda menjelaskan bahwa dengan peralihan ini tentu akan menambah anggaran belanja pegawai di Provinsi Jambi.”Secara detail kita belum menghitung anggaran tetapi dengan peralihan pegawai dari kabuapten.kota ke Provinsi ini akan menambah sekitar 13 ribu PNS akan beralih status pegawainya dan pada 1 Januari belanja pegawai harus sudah masuk, termasuk di dalamnya tunjangan dan TKD dari para PNS tersebut”ucapnya.

Dilanjutkan Sekda bahwa untuk tenaga honor yang berada di Kabupaten/kota yang jika dialihkan ke Provinsi maka jumlahnya sekitar 5000 orang dan dalam dijelaskan Sekda bahwa berdasarkan UU tenaga honor tidak termasuk yang akan dialihkan ke Provinsi. “Kita tidak mengatur tentang pegawai honor tapi akan kita pikirkan disesuaikan dengan kebutuhan kita, tenaga honor yang tentunya punya kompetensi, kedua akan ktia lihat legalitas pengangkatannya oleh siapa, jangan sampai nanti kita terbebani dengan belanja pegawai yang jika untuk membiayai tenaga honor dari kabupaten/ kota saja pertahunnya dibutuhkan Rp 95 milyar hanya untuk honor, dengan jumlah sekitar 5000 orang, dan akan kita selektif, sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan daerah”ungkapnya.

Dalam pertemuan ini juga selain keakuratan data dalam verifikasi, Sekda menekankan pentingnya kepastian hukum dari kebijakan yang diambil. “ Kepastian hukum dalam arti kata setiap aset yang diverifikasi harus jelas dimana tempat, letak dan kondisi aset tersebut, walaupun aset itu misalnya sudah tidak dalam kondisi yang baik, semuanya harus diverifikasi secara jelas. Untuk asset sekolah misalnya pastikan betul apakah pembangunan dari gedung sekolah tersebut status tanahnya jelas, apakah milik pemerintah, pinjam pakai atau hibah dari masyarakat.Untuk itu kita harus verifikasi betul jangan sampai nantinya akan membuat masalah terutama di bidang hukum”tegasnya.

Penulis : Lia Riyan/hms

Editor  : Novita

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *