Jakarta, Mediatransparancy.com – Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menegaskan, setiap anggota militer harus mengundurkan diri dari kedinasan jika menjadi peserta Pilkada. Hal itu tertuang di dalam undang-undang dan aturan internal TNI.
“Aturan di TNI, setiap anggota militer yang akan menjadi calon peserta Pilkada, maka statusnya harus mengundurkan diri dari dinas militer,” ujar Panglima TNI sebagaimana dikutip dari siaran pers Pusat Penerangan TNI pada Jumat (23/9/206).
Mundurnya bakal calon kepala daerah dari kedinasan militer, kata Gatot, demi menjamin netralitas institusi militer dalam proses demokrasi dan politik.
Gatot berjanji, TNI tidak akan menghalang-halangi anggotanya yang ingin terjun ke dalam dunia politik.
Namun, personel TNI itu harus mengikuti syarat aturan perundangan yang berlaku terlebih dahulu sebelum terjun ke dunia politik.
“Kalau prajurit TNI masa aktifnya masih panjang akan diberikan pensiun dini, sehingga pada saat Pilkada dia sudah bukan militer lagi,” ujar Gatot.
Gatot sekaligus menekankan netralitas TNI dalam Pilkada. Jika ada oknum TNI yang tak netral dalam Pilkada, Gatot meminta publik melaporkannya ke TNI.
“Saya mengimbau kepada masyarakat, apabila ada yang mengetahui anggota TNI yang tidak netral, tolong sebutkan nama dan pangkatnya, sehingga bisa kami cari, diadakan penyelidikan dan proses hukum,” ujar dia.
Koalisi Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memutuskan mengusung Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.
Saat ini, Agus adalah perwira menengah TNI dengan pangkat mayor infanteri.
Penulis : Chris Muryat/rel