Jakarta, Mediatransparancy.com – Dedy, 28 tahun, pelaku penggelapan uang senilai Rp30 juta milik PT Kuarta Powerindo Perkasa yang berlokasi di Jalan Bukit Gading Raya Blok I Nomor 16 Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, dibekuk anggota Polsek Metro Kelapa Gading.
Kapolsek Metro Kelapa Gading Kompol Argo Wiyono mengatakan, kasus ini diusut ketika pimpinan PT Kuarta Powerindo Perkasa melaporkan ada seorang karyawan bernama Dedy, 28 tahun, yang melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp30 juta. Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian langsung menangkap pelaku.
“Kami berhasil menangkap pelaku bernama Dedy yang telah melakukan penggelapan uang di perusahaannya. Pelaku sendiri melakukan penggelapan uang hingga puluhan juta dengan modus setiap bulan melakukan servis kendaraan perusahaannya ke bengkel. Tapi, pelaku tidak pernah melakukan servis kendaraan perusahaan itu ke bengkel,” ujar Kapolsek, Sabtu (1/10/2016).
Kapolsek menambahkan, perusahaan curiga kepada pelaku karena kendaraan perusahaan rusak padahal setiap bulannya diservis oleh pelaku. Pemilik perusahaan pun melapor ke pihak kepolisian dan langsung mengamankan pelaku.
“Pelaku sudah diamankan dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami juga mengamankan barang bukti penggelapan uang perusahaan oleh pelaku seperti dua lembar print out laporan buku bank dari PT Powerindo, satu lembar print out buku bank PT Solid Energi Internasional, dan empat lembar print out rekening giro dengan total kerugian Rp30 juta,” pungkasnya.
Penulis : Subarkah/rel