Jakarta, Mediatransparancy.com – Seorang pekerja proyek jembatan penghubung di wilayah Koja Jakarta Utara hingga malam ini belum dapat di temukan karena tenggelam di kali Sunter pada Sabtu (1/10/2016) sekitar pukul 10.00 WIB.
Tenggelamnya seorang pekerja proyek di ketahui bernama Sudiran (44) merupakan warga Kampung Wonocolo RT 03/01, Kedewean, Bojonegoro Jawa Timur ini di akibatkan kelalaian dalam Standar Operasional Pekerja dengan tidak adanya perlengkapan keselamatan bekerja yang di sediakan oleh kontraktor pemenang lelang dari dinas Bina Marga DKI Jakarta.
Menurut keterangan Agung konsultan pekerjaan jembatan penghubung dari PT.Cakra Gatra Abadi tersebut yang menewaskan pekerjanya hingga tenggelam yang bernama Sudiran (44) mengatakan kepada mediatransparancy.com “saya sudah berkali-kali menegor pimpinan kontraktor tersebut bapak Jhon Marpaung selaku pimpinan PT.Pharma Kasih Sentosa, agar para pekerjanya menggunakan perlengkapan keselamatan bekerja”.
“Memang keras kepala tuh kontraktornya, sudah saya tegur baik di lapangan maupun di dalam rapat di sudin Bina Marga Jakarta Utara, agar para pekerjanya menggunakan perlengkapan keselamatan bekerja yang semestinya yang telah ditentukan oleh pemerintah ketenaga kerjaan malah diabaikan”, ujar Agung selaku Konsultan proyek pekerjaan jembatan penghubung.
Kemudian Yusmada Faizal ketika selaku Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta ketika di hubungi mediatransparancy.com terkait dengan adanya korban jiwa yang di akibatkan sebuah proyek pekerjaan jembatan penghubung oleh salah satu kontraktor dari PT.Pharma Kasih Sentosa yang tidak mengikuti SOP (Standart Operasional Pekerjaan) tersebut, hingga kini tidak dapat menjawab.
Selain itu juga menurut keterangan Ir.Samuel Simamora selaku praktisi SOP di dalam suatu proyek ketika di hubungi mediatransparancy.com mengatakan “Jika sebuah kontraktor telah melanggar SOP di suatu proyek, maka pimpinan dan konsultan perusahaan tersebut di duga sebagai tersangka akibat kelalaian dalam melakukan pekerjaan apalagi mengakibatkan korban jiwa”.
Begitu pula pihak Kasudin Bina Marga Jakarta Utara Hamdan juga merupakan tanggung jawab yang sangat besar, karena apabila mengetahui adanya pelanggaran sebuah proyek yang tidak di taati maka Kasudin wajib mengambil tindakan tegas dengan memperhentikan pekerjaan tersebut, tambah Ir. Samuel Simamora.
Hingga saat koban tenggelam Sudiran (44) belum dapat di ketemukan dan rencananya akan di lakukan esok pagi. Dan kasus ini langsung di tangani oleh Polsek Koja untuk dilakukan penyidikan dan otopsi korban.
Penulis : Aloysius Tedi