Jakarta, Mediatransparancy.com – Pergantian Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dimaksudkan untuk memperbaiki kinerja pelayanan publik oleh Pemerintah. Faktanya, mulai dari pergantian menteri hingga kepala kantor (Kakan) Pertanahan hampir seluruhnIndonesia khususnya di DKI Jakarta, justru hanya membuat warga semakin kesulitan.
Seperti halnya yang dialami oleh warga di Kantor Pertanahan Jakarta Utara, bukannya semakin maju yang mengatakan “Ini berkas saya urus dari mulai bulan Juni 2016. Prosedurnya mengikuti acuan BPN dapat selesai dalam sebulan. Ternyata berkas saya tidak juga selesai,” keluh pemohon, yang menolak namanya disebutkan, kepada wartawan, di kantor Walikota Jakarta Utara, Selasa pagi (4/10/2016).
Berkas miliknya, lanjut pemohon, diproses sejak Kakan Jakarta Utara masih dijabat oleh Admiral Faizal hingga pejabat yang baru saat ini Musriadi, hingga saat ini juga tak terselesaikan, bahkan hasil pemantauan banyak sekali penumpukan berkas yang berada dilemari.
Awalnya dikatakan pemohon, dengan pergantian pejabat di Kantor Pertanahan Jakarta Utara memberikan pembicaraan yang manis dan harapan bagi dirinya bahwa berkas permohonannya dapat selesai setelah sekian lama tak kunjung beres oleh pejabat sebelumnya. Namun kenyataannya tidak seindah yang dibayangkan pemohon.
“Ternyata makin parah! Pejabatnya beralasan masih baru sehingga perlu memeriksa satu persatu. Berarti, sistem di BPN mandul dan tidak mampu mengidentifikasi setiap berkas dari pemohon. Bahkan berkas saya sampai dibawa ke puncak saat raker (Rapat Kerja) minggu lalu, hasilnya, gak jelas sampai sekarang,” kata dia.
Ironisnya, lanjut pemohon, saat pemasukan permohonan di loket pelayanan BPN Jakarta Utara, dirinya dipatok pungutan tidak resmi “Sistim Paket” mengacu kebiasaan yang ditetapkan secara lisan.
#PUNGLI
Kemudian menurut keterangan Alexander salah satu praktisi pertanahan di DKI Jakarta sekaligus kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa tidak adanya menyoroti ketiadaan niat Kementerian ATR/BPN melakukan reformasi sistem administrasi pertanahan dengan memanfaatkan sistim informasi berbasis teknologi. Dia menduga, jika sistim ini di adopsi secara penuh, akan membongkar bobroknya data pertanahan.
“Seharusnya pada zaman di era digital saat ini yang disertai kemampuan SDM Indonesia yang mumpuni di bidang IT, BPN seharusnya sudah mengimplementasikan sejak tahun 90 an. Tapi ini terkendala internal, karena jika benar-benar dimanfaatkan akan mematikan peluang pungli (pungutan liar). Sementara pungli ini terlanjur sudah dinikmati selama puluhan tahun. Yang jadi korban ya kembali masyarakat yaitu para pemohon,” kata Alexander ketika dihubungi, Selasa (4/10/2016) siang.
Selain itu juga menurut keterangan Alexander, meski saat ini Kementerian ATR/BPN dipimpin pejabat baru, pelayanan publik tidak akan berubah di bawah menteri Sofyan Djalil, “Tidak semudah membalik tangan. Terlanjur mental korups sudah mengakar. Jadi kita tidak usah berharap banyak terhadap perubahan pelayanan di BPN. Revolusi Mental masih jauh dari pertanahan. Dan untuk langkah awal kita minta menteri segera copot Kakan yang tidak mampu mengatur anak buahnya,” tandasnya.
Kemudian setelah penelususran mediatransparancy.com ternyata pemohon administrasi pertanahan di Jakarta Utara tidak semudah seperti yang dicantumkan pada laman resmi www.bpn.go.id, Bahkan back office (Kantor Pertanahan Jakarta Utara) yang ada di lantai 4 kantor Walikota Jakarta Utara, lebih ramai dibandingkan loket pelayanan yang posisinya di lantai 1.
Hiruk pikuk serta hilir mudik pemohon terlihat lebih aktif dan terlihat jelas personel berseragam BPN membawa berkas keluar masuk tanpa canggung, bahkan ada seorang pejabat yang berseragam dengan ringannya menerima segenggam uang yang entah berapa nilainya dari seorang warga yang sedang mengurus di mejanya.
Sistem paketan yang terjadi di loket pun sangat marak yang diserahkan oleh parah pengurus yang di berikan kepada petugas di loket dengan sistem menaruh di dalam map setiap pengurusan berkas, bahkan hal tersebut justru di abaikan oleh Kepala Kantor BPN Jakut.
Penulis : Subarkah