Jakarta, Mediatransparancy.com – MAA alias Tengker, 45 tahun, dibekuk Subdit 6 Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya karena mencuri di rumah kosong di Kompleks Duta Harapan Indah, Kapuk Kamal, Penjaringan, Jakarta Utara.
Adapun modusnya, menurut AKBP Andi Adnan, agar tidak dicurigai, pelaku berpura-pura menjadi tukang ojek online untuk memantau sasaran rumah yang kosong.
“Setelah mendapat sasaran Tengker menelepon temannya. Selanjutnya, mereka masuk rumah dengan cara mencongkel pintu rumah ‘folling Gate’ dengan menggunakan linggis dan obeng,” ujar AKBP Andi Adnan di Polda Metro Jaya, Selasa, (11/10/2016).
Setelah di rumah tersangka mengambil harta benda korban yang mudah dijual, namun jika ketahuan maka mereka tidak segan-segan melukai dengan senjata tajam.
Dari hasil rekaman CCTV rumah korban, polisi akhirnya enangkap Tengker dikediamannya di Cipinang, Jakarta Timur. “Tersangka mengaku sudah melakukan aksinya (pencurian rumsong) 15 kali bersama tiga temannya yakni Puang, Gun, Bahar yang kini masih buron,” jelas AKBP Andi Adnan.
Menurut AKBP Andi, tersangka Tengker bukan tukang ojeg online asli, melainkan dia pesan stiker dan jaket yang mirip salah satu ojek online.
Dari tangan tersangka diamankan 2 buah badik, 3 buah linggis, 1 buah obeng, 1 helm mirip ojek online dan hasil kejahatan satu buah HP merk Xiomi warna putih. Adapun kerugian korban mencapai Rp50 juta.
Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Penulis : Nanda Irawan/rel