Jakarta, Mediatransparancy.com – Seluruh layanan Bus Sim Keliling di wilayah Jakarta, dipasangi banner harga perpanjang SIM mulai Jumat (14/10/2016). Hal itu untuk mencegah pungutan liar (pungli) dari petugas.
Kepala Seksi Penerbitan Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Daan Mogot (Satpas SIM), Jakarta Barat, Kompol Doni Hermawan, mengatakan, hal itu dilakukan menyusul penangkapan petugas SIM keliling yang melakukan Pungli oleh Polda Metro Jaya.
Tadinya, kata Kompol Doni, harga perpanjang SIM itu hanya ditempel di kaca mobil dan lembarannya kecil.
“Sekarang kami perbesar dan dibuat banner agar masyarakat bisa melihat jelas. Sehingga tahu betul berapa jumlah uang yang mesti mereka keluarkan,” kata Doni ketika dihubungi, Jumat (14/10/2016) sore.
Menurut Kompol Doni, hal itu dilakukan sesuai perintah dari Presiden Joko Widodo untuk maksimal mencegah Pungli.
Bahkan Kompol Doni mengaku kini jajarannya akan giat melakukan inspeksi mendadak ke bus-bus sim keliling yang menyebar di 5 lokasi di Jakarta. Dan Sidak akan dilakukan secara acak dengan waktu yang acak.
Bahkan pagi tadi, kata Kompol Doni, pihaknya melakukan Sidak ke Bus Sim keliling di Mall Citraland. Doni bertanya ke beberapa pengunjung apakah mereka membayar sesuai harga yang tertera di banner tersebut.
“Kami juga tak main-main dengan petugas yang melakukan Pungli,” kata Kompol Doni.
Bahkan, ucap Kompol Doni, sejak Juni 2016 sampai Oktober 2016, pihaknya sudah menindak 8 anggota Satpas SIM Daan Mogot yang kedapatan menarik Pungli.
“Delapan orang itu dirotasi ke fungsi lain. Dipindah dari Satpas SIM,” ucap Doni.
Saat ini Satpas SIM Daanmogot memiliki lima bus SIM keliling. Kelimanya menyebar di 5 wilayah di Jakarta, setiap hari. Antara lain, untuk Jakarta Barat berada di mall citraland. Lalu Jakarta Selatan di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata, kemudian Jakarta Utara di Pos Polisi Jembatan Dua. Lalu wilayah Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng dan Jakarta Timur di Jalan Dewi Sartika.
Bus-bus ini hanya bisa melayani perpanjang SIM. Biaya untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000 dan biaya perpanjang SIM A Rp 80.000.
Penulis : Nanda Irawan/rel