Jakarta, Mediatransparancy.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2017 dijadwalkan akan ditetapkan pada 1 November 2016 mendatang sesuai dengan ketentuan.
Nilai UMP yang sudah ditetapkan nantinya akan ditandatangani Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta yang rencananya bakal dilantik Rabu (26/10) besok.
“Nanti untuk UMP 2017, Plt yang tandatangan,” kata Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (25/10).
Basuki mengaku akan berkoordinasi dengan Plt Gubernur DKI yang dilantik agar nilai UMP 2017 yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Saya sudah bilang ikutin PP saja, karena sudah ada rumusnya,” ujarnya.
Sesuai penghitungan PP Nomor 78 tahun 2015, nilai UMP DKI diperoleh angka Rp 3.351,040 atau naik 8,11 persen. Rumus yang digunakan yakni UMP tahun berjalan ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional, ditambah inflasi nasional.
Sementara dari unsur buruh atau pekerja, UMP berpatokan pada nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah disurvei. Pekerja melakukan survei di tujuh pasar tradisional dengan nilai KHL Rp 3,491.607.
Angka tersebut kemudian ditambah dengan pertumbuhan ekonomi Jakarta dan inflasi Jakarta. Sesuai perhitunggannya nilai yang muncul adalah Rp 3.831.690 atau naik sekitar 23 persen.
Penulis : Chris Muryat/rel