Jakarta, Mediatransparancy.com – Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta masih menunggu informasi dari kepolisian terkait kasus penodongan senjata api yang diduga dilakukan salah satu personelnya kepada seorang sopir truk di Jalan Kramat Raya, Koja, Jakarta Utara.
Wakil Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menegaskan akan memecat personelnya tersebut apabila benar menodongkan senjata api terhadap pengemudi truk saat melakukan razia.
“Kita taat pada proses hukum. Jikalau benar adanya maka akan dipecat dan suratnya langsung diproses,” katanya, Jumat (28/10).
Ia memastikan, setiap melakukan penindakan di lapangan, para petugas Dishubtrans selalu dilengkapi dengan surat tugas. Penindakan tidak bisa dilakukan secara pribadi atau perorangan.
“Ini kita sedang tunggu laporan kronologis lengkapnya terlebih dahulu. Sanksinya sesuai ketentuan sampai dengan pemecatan,” tandasnya.
Perlu diketahui, seorang petugas Dishubtrans DKI Jakarta bernama Wardi Dediyanto ditangkap petugas buru sergap Polsek Metro Koja saat sedang menodongkan senjata ke pengemudi truk di Jalan Kramat Raya, tepatnya di depan Islamic Center.
“Korban sedang mengendarai mobil truk. Lalu pelaku yg menggunakan sepeda motor memberhentikan korban dengan alasan pemeriksaan dokumen meminta surat surat kendaraan dan akan membawa kendaraan ke kantor,” kata Kompol Supriyanto, Kapolsek Metro Koja.
Penulis : Chris Muryat/Rel