Jakarta, Mediatransparancy.com – Guna melaksanakan Pasal 286 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sepu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pada 24 Oktober 2016 telah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor: 180/3935/ SJ tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dalam Inmendagri yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia itu, Mendagri menginstruksi untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan khususnya terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki resiko terjadinya pungutan liar (pungli).
“Melakukan sosialisasi secara masif dan berkesinambungan kepada masyarakat, antara lain dengan cara memasang spanduk “bebas pungli” pada seluruh unit kerja yang melakukan pelayanan,” bunyi diktum kedua Inmendagri.
Mendagri juga menginstruksikan Gubernur, Bupati/Walikota untuk memerintahkan inspektur Provinsi dan Inspektur Kabupaten/Kota untuk segera melakukan pengawasan secara berkesinambungan untuk mencegah dan menghapus pungli, khususnya pada area:
1. Perizinan, dengan fokus: a. Penerbitan izin mendirikan bangunan; b. Penerbitan izin gangguan; c. Penerbitan izin trayek; d. Penerbitan izin pertambangan; e. Penerbitan izin perhubungan darat, perhubungan laut, dan perhubungan udara; f. Rekomendasi tidak sengketa tanah; dan g. Penerbitan izin usaha.
2. Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos), dengan fokus: a. Pencairan dana hibah dan bantuan sosial; dan b. Pemotongan dana bantuan sosial.
3. Kepegawaian, dengan fokus: a. Mutasi pegawai; b. Kenaikan pangkat; c. Promosi jabatan; dan d. Pemotongan gaji guru, tenaga kesehatan, dan pegawai tidak tetap.
4. Pendidikan, dengan fokus: a. Pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS); dan b. Pemotongan uang makan guru.
5. Dana Desa, dengan fokus: a. Pemotongan Dana Desa; dan b. Pengambilan bunga bank pada penempatan Dana Desa.
6. Pelayanan Publik, dengan fokus: a. Penyaluran beras miskin; b. Pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil; c. Pelayanan di bidang kesehatan dan pendidikan; dan d. Pelayanan pada satuan administrasi manunggal satu atap (SAMSAT).
7. Pengadaan barang dan jasa dengan fokus: a. Perencaan pengadaan; dan b. Penentuan pemenang.
8. Kegiatan lainnya yang mempunyai risika penyimpangan.
Mendagri juga menginstruksikan kepada Gubernur, Bupati/Walikota agar memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah yang terbukti melakukan pungutan liar.
Selain itu, Mendagri juga meminta kepada para Gubernur, Bupati/Walikota agar memerintahkan Inspektur Provinsi dan Inspektur Kabupaten/Kota untuk melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri paling lama tanggal 5 setiap bulannya, melalui aplikasi pelaporan”saberpungli” pada www.kemendagri.go.id .
“Melaksanakan Instruksi Mendagri ini dengan penuh tanggung jawab,” bunyi diktum KEENAM Instruksi Mendagri Nomor: 180/3935/ SJ itu.
Tembusan Instruksi Mendagri itu disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menko Polhukam, Mensesneg, Seskab, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Ombudsman RI, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Penulis : Subarkah/rel