Jakarta, Mediatransparancy.com – Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Pusat melakukan penertiban papan trayek bus sedang yang menyalahi aturan di kawasan Terminal Senen dan Stasiun Senen. Papan trayek yang dipasang ini tidak sesuai aturan yang berlaku.
“Sebanyak tujuh bus sedang yang papan trayeknya menyalahi aturan kita lakukan penindakan berupa pencopotan stikernya,” ujar Harlem Simanjuntak, Kepala Sudinhubtrans Jakarta Pusat, Kamis (3/11).
Penindakan ini menyentuh aksesori yang menganggu pandangan pengemudi dan penumpang yang membaca informasi nomor dan rute trayek. Petugas juga mensosialisasikan penyeragaman penulisan papan trayek di angkutan.
“Rencananya sosialisasi akan dilakukan selama seminggu kedepan, kita juga bagikan contoh papan trayek yang benar ke pengurus angkutan dan supir,” tandasnya.
Sesuai ketentuan menurutnya papan trayek bus sedang dipasang dengan panjang 125 sentimeter dan lebar 20-26 sentimeter. Warna tulisan trayek berwarna hitam dan jelas asal trayek, kode trayek hingga tujuan trayek.
Penulis : Nanda Irawan/rel