banner 728x250
HUKUM, NEWS  

Polda Metro Jaya Bongkar “Home Industry” Ecstasy di Tambun Selatan

Foto : Home Industry Ecstasy di Tambun Selatan, Bekasi.
judul gambar

Bekasi, Mediatransparancy.com – Satuan Unit IV Subdit 1 Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pembuatan pil ecstasy di Jalan Taman Puri Cendana, Desa Tridayasakti, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil meringkus pelaku bernama Roy Gunawan, 40 tahun, dengan barang bukti pil ecstasy sebanyak 4.000 butir.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol John Turman Panjaitan membenarkan berita penangkapan tersebut. “Satu orang pelaku ini adalah residivis yang terjerat kasus narkoba jenis ganja dan baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan 3 bulan lalu,” ungkapnya saat dihubungi, Jumat (4/11/2016).

judul gambar

Kombes John Turman melanjutkan bisnis haram ini baru dijalani tersangka dalam sebulan terakhir. Namun, bahan-bahannya sudah dikumpulkan pelaku sejak tiga bulan terakhir.

Selain 4.000 pil ecstasy, di tempat kejadian polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa satu unit alat mesin cetak pil, satu kotak plastik berisi bubuk campuran untuk membuat pil, sebuah cairan eter dan alat timbangan.

Kombes John Turman menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima kepolisian kemudian dilakukan penyelidikan di TKP dan dilakukan penggeledahan.

“Pelaku mendapat bahan baku dari toko toko obat. Dan keterangan tersangka ia juga dikasih temannya ketika masih di LP karena pelaku baru keluar LP 3 bulan lalu,” imbuhnya.

“Kini pelaku masih diperiksa, akan kita lihat apakah ada pihak lain yang terlibat atau tidak,” tutup Kombes John Turman.

Penulis : Chris Muryat/rel

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *