Jakarta, Mediatransparancy.com – Penyelidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian RI akan memanggil Buni Yani pada Kamis (10/11/2016). Buni Yani akan diminta keterangan terkait kontroversi pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dianggap telah menistakan agama.
“Rencananya hari Kamis dipanggil penyidik saudara Buni Yani sebagai saksi dalam kaitan kasus Ahok sebagai terlapor,” kata Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Rikwanto kepada wartawan di kantornya, Senin (7/11/2016).
Menurut Rikwanto, video pidato Ahok yang diunggah Buni Yani hanya sebagian. “(Video) Dipotong artinya karena durasinya kan cukup panjang 1 jam kurang lebih penjelasan Ahok di Pulau Seribu, diambhil penggalanan saja,” kata dia.
Rikwanto menambahkan bahwa nantinya yang akan mengulas isi video tersebut adalah saksi ahli. Antara lain ahli bahasa, gama dan pidana. Selain dari penyelidik, pihak terlapor juga bisa mengajukan saksi ahli.
Penulis : Chris Muryat