banner 728x250

KEMENKO PMK: BELUM BANYAK YANG TAHU KORBAN TPPO BERHAK MENDAPAT RESTITUSI

Sujatmiko: Deputi bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK. foto/Dok Kemenko PMK.
judul gambar

JAKARTA, MEDIATRANSPARANCY.COM – Deputi bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Sujatmiko menegaskan, semua korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhak mendapatkan ganti rugi (restitusi).

“Sayang kurangnya sosialisasi, sehingga belum banyak yang tahu. Juga belum adanya data yang satu suara, dan produk regulasi yang belum sinkron, menjadikan mereka (korban TPPO-red) tidak paham atas hak mereka dan kemana harus mengurusnya,” ujar Sujatmiko, dikutip dari laman kemenkopmk.go.id, Selasa (5/12/2017).

judul gambar

Sujatmiko mengaku masih sering menjumpai bahwa pemahaman aparat penegak hukum terutama dalam proses pengadilan masih berbeda-beda. Selain, katanya, memang ketidaktahuan korban akan haknya untuk mendapatkan restitusi, enggan melapor dan sebagainya.

“Di sisi lain, pelaku kejahatan merasa sudah membayar ganti rugi dengan merasakan penderitaan selama dalam kurungan penjara. Makanya jangan heran kalau kemudian hakim di pengadilan banyak yang menganggap restitusi sudah terbayarkan dengan hukuman subsider berupa kurungan tambahan. Jadi memang tidak perlu ada restitusi,” katanya.

Beberapa rakor yang digelar di kantor Kemenko PMK, juga bermaksud mendapatkan informasi tentang layanan restitusi bagi anak dan perempuan korban TPPO yang telah dilakukan K/L terkait. Selain membahas permasalahan dalam pemberian layanan restitusi bagi anak dan perempuan korban TPPO, beberapa rakor terakhir juga membahas rencana tindak lanjut upaya meningkatkan layanan restitusi bagi anak dan perempuan korban TPPO.

Pekan lalu, rakor tentang restitusi korban TPPO, dihadiri oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kemenlu, Kemenkumham, Kemenaker, BNP2TKI, Mahkamah Agung, Bareskrim Polri, dan Jajaran Asisten Deputi di lingkungan Kedep VI Kemenko PMK.

Restitusi, sesuai UU No.21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam Pasal 1 angka 13 adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materil dan/atau immaterial yang diderita korban atau ahli warisnya.

Restitusi dalam hal ini lebih diarahkan pada tanggung jawab pelaku terhadap akibat yang ditimbulkan oleh kejahatan sehingga sasaran utamanya adalah mengganti semua kerugian yang diderita oleh korban.

Restitusi diberikan dengan tujuan meringankan penderitaan korban; sebagai unsur yang meringankan hukuman yang akan dijatuhkan; sebagai salah satu cara merehabilitasi terpidana; mempermudah proses peradilan; dan dapat mengurangi ancaman atau reaksi masyarakat dalam bentuk tindakan balas dendam.

Wakil Ketua LPSK, Lies Sulistiani, mengungkapkan, masalah restitusi yang sering dijumpai oleh LPSK baru diajukan oleh korban ke pengadilan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Jarang sekali terjadi kalau korban mengajukan restitusi bersamaan dengan proses peradilan.

“Padahal kalau dapat bersamaan, hakim mungkin akan menetapkan putusan yang berbeda, termasuk soal restitusi ini,” ungkap Lies.

Sejauh ini, untuk ketentuan besaran restitusi bagi korban, LPSK masih terus melakukan kajian dan menghitung jumlah besarannya. “Karena memang bukan nominalnya dan kalau pun besar, trauma dan derita korban akibat kejahatan pelaku saya rasa masih belum tergantikan,” kata Lies.

Dia juga sepakat bahwa mekanisme penetapan restitusi butuh pemahaman komprehensif antara penegak hukum. (ES265)

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *