banner 728x250

Terindikasi Serobot Lahan Negara, PKLH Jakut Tinjau Lapangan ke Apartemen Teluk Intan

judul gambar

JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Pemerintah Kota Jakarta Utara melalui Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PKLH), hari ini menjadwalkan pelaksanaan peninjauan lapangan ke PT Trika Bumi Pertiwi selaku Pengembang Apartemen Teluk Intan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian PKLH Kota Administrasi Jakarta Utara, Ardan Solihin, kepada mediatransparancy.com, Senin (21/10/2019), melalui pesan singkat.

judul gambar

“Hari ini sesuai rencana kita akan cek lokasi ke Apartemen Teluk Intan, pukul 10.00 WIB,” pungkas Ardan.

Informasi yang diterima melalui Staf Sudin Kominfotik, rangkaian pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan Bagian PKLH adalah pelaksanaan koordinasi, pemantauan dan evaluasi pembangunan dan pemanfaatan ruang dilanjutkan dengan peninjauan ke lapangan PT Trika Bumi Pertiwi (Apartemen Teluk Intan).

Sebelumnya, warga mengeluhkan keberadaan tiang yang dibangun tepat di atas Jalan Inspeksi Banjir Kanal Barat yang digunakan sebagai Gerbang Apartemen Teluk Intan.

Baca Juga: Bangunan Apartemen di Atas Jalan Inspeksi, Pemkot Jakut Konfirmasi Dokumen Pengembang Hari Ini

Tidak hanya tiang, jalan inspeksi juga digunakan sebagai lokasi tungku pembakaran.

Dikonfirmasi sebelumnya, mengenai penyerobotan jalan inspeksi yang merupakan hak warga tersebut, Sekretaris Kota Jakarta Utara, Desi Putra mengatakan masih mengecek perkembangannya.

“Saya masih cek perkembangan terakhirnya. Sepengetahuan saya, jalan inspeksi itu tidak boleh ada pagar,” ujar Desi, Jumat (11/10/2019).

Namun terkait keberadaan tiang Apartemen Teluk Intan yang berdiri tepat di atas jalan inspeksi, Desi Putra mengaku tidak tahu. Padahal sudah dilakukan rapat, pada Rabu (25/9/2019) lalu.

“Posisinya dimana? Coba nanti saya cek. Kemarin rapat dipimpin oleh Asekbang,” tuturnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengendalian Banjir dan Pemeliharaan Sungai Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung–Cisadane (BBWSCC), Putu Wirawan pernah menyatakan, idealnya lebar sungai adalah 55–60 meter. Minimal 50 meter, ditambah dengan 5 meter sebagai jalan inspeksi sungai.

“Apartemen Teluk Intan telah menggunakan lahan negara dipinggir sungai sebagai areal taman dan jalan masuk Apartemen. Bahwa pihak pengembang Apartemen telah menyalahi aturan. Lahan yang seharusnya untuk jalan inspeksi sungai tapi dimanfaatkan bagi kepentingan bisnis,” ungkap Putu, Jumat (13/6/2018), dikutip dari laman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. MT1

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *