banner 728x250

HAK JAWAB Pengelola Home Industri di Villa Kapuk Mas Utara Soal Pemberitaan

judul gambar

JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Keberatan atas artikel berjudul ‘Warga Komplek Villa Kapuk Mas Utara Keluhkan Asap yang Berasal dari Pabrik, yang dimuat di mediatransparancy.com pada 11 November 2019, pengelola usaha tersebut melalui penanggung jawabnya, Ang See Ho menyampaikan HAK JAWAB sebagai berikut:

Jakarta, 15 November 2019

judul gambar

Sifat                    : Sangat Segera

Lampiran             : Salinan pemberitaan online Media Transparancy

Hal                      : Hak Jawab/Koreksi

Yth. Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab Media Online Transparancy

Jalan Laks. Yos Sudarso No.57, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Merujuk pada Pasal 5 ayat (2) Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, surat kabar atas perusahaan pers wajib melayani setiap hak jawab, dan sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03 /SK-DP/III/2016, berdasarkan pemberitaan yang ditayangkan oleh Media Transparancy tanggal 11 November 2019 yang dipublikasikan adalah TIDAK BENAR dan SANGAT MERUGIKAN citra dan reputasi tempat usaha Home Industri yang saya kelola.

Terkait dengan pemberitaan tersebut, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa penyebutan pabrik pada Home Industry yang saya kelola adalah penyebutan yang membesar-besarkan dan merugikan saya selaku pengelola.
  2. Dalam pemberitaan media saudara disebutkan bahwa home industri yang saya kelola menimbulkan asap dan tidak memiliki cerobong asap. Penulisan pemberitaan tersebut adalah TIDAK BENAR. Saya selaku pengelola menjamin tidak ada asap yang keluar dari usaha home industri yang saya kelola, dan usaha tersebut juga memiliki cerobong asap.
  3. Dalam pemberitaan media saudara disebutkan bahwa home industri yang saya kelola beroperasi selama 24 jam. Penulisan pemberitaan tersebut adalah TIDAK BENAR. Bahwa jam operasional yang berlaku dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.
  4. Dalam pemberitaan media saudara disebutkan bahwa home industri yang saya kelola beroperasi selama 5 (lima) tahun. Penulisan pemberitaan tersebut adalah TIDAK BENAR. Usaha tersebut baru berjalan 1 (satu) tahun.
  5. Media Transparancy tidak melakukan peliputan/tidak pernah bertemu dan tidak melakukan wawancara dengan saya selaku penanggungjawab usaha home industry, tidak mengkonfirmasikan pemberitaan yang telah dibuatnya kepada Penanggung Jawab usaha home industry, sehingga menyalahi prinsip, kaidah jurnalistik, dan asas cover both sides atau pemberitaan yang berimbang.
  6. Media Transparancy telah mencampuradukkan antara berita dan opini, sehingga tidak jelas antara fakta, fiksi, dan opini, tidak menjelaskan siapa narasumber (sumber berita) di dalam pemberitaannya, sehingga kebenaran berita tersebut tidak jelas, terutama menyangkut judul berita yang secara harfiah tidak benar, dan pada bagian-bagian di dalam pemberitaan tersebut sangat tendensius.

Terkait dengan hal tersebut, saya atas nama Penanggung jawab home industry menggunakan HAK JAWAB sesuai Undang-undang Pers agar Media Transparancy membuat klarifikasi ini pada penerbitan berikutnya dan mencabut seluruh pemberitaan tersebut yang telah disebarluaskan baik melalui media cetak maupun media online. Bahwa saya berharap protes saya yang sekaligus HAK JAWAB/KOREKSI ini segera dimuat di Media Transparancy dan kalau tidak maka terpaksa saya menempuh jalur hukum. MT1

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *