banner 728x250

Kos Tanpa IMB Masih Kokoh, Pemkot Jakut Diminta Serius Menindaklanjuti Laporan Warga

judul gambar

JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Bangunan kos 30 pintu di Jalan Raya Teluk Gong, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, yang diduga saat pembangunannya tidak memiliki IMB, masih kokoh berdiri.

Tidak hanya kokoh, tapi pengelola kos juga menambah konstruksi di depan, seakan tidak takut bila ada penertiban oleh pemerintah.

judul gambar

Oleh sebab itu, warga pun mempertanyakan keseriusan Pemerintah DKI Jakarta dalam menindaklanjuti setiap laporan warga yang kerap disampaikan baik langsung maupun secara tidak langsung.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Widjatmoko mengaku sudah memerintahkan jajarannya untuk menindak bangunan yang tidak sesuai ketentuan.

“Sudah saya disposisi ke SKPD terkait. Tadi juga saya sudah pertebal (perintah) lagi ke jajaran. Intinya semua harus sesuai ketentuan,” tegas Sigit kepada mediatransparancy.com, Senin (18/11/2019) malam, saat dihubungi melalui selulernya.

Sebelumnya, Farid, selaku warga setempat meminta agar bangunan kos tersebut dibongkar karena diduga tidak memiliki IMB, sehingga tidak sesuai dengan kaidah yang berlaku.

Farid mengemukakan, bangunan kos itu dulunya adalah sebuah diskotik dan pabrik. IMB sendiri diwajibkan karena faktor keselamatan.

“Bangunan diskotik atau pabrik dengan kos itu fungsinya berbeda. Oleh sebab itu, bangunan sebelumnya yang difungsikan menjadi diskotik atau pabrik harus dirobohkan dulu seluruhnya sebelum membangun kos,” tegasnya.

Selain itu, seharusnya penyelenggara bangunan terlebih dahulu mengurus IMB sebelum membangun. Tidak hanya IMB, menurut Farid, bangunan yang akan dihuni harus memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF). MT1

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *